nusabali

Nasabah LPD Anturan Geruduk Kejari Buleleng

Pertanyakan Penyidikan Kasus Korupsi

  • www.nusabali.com-nasabah-lpd-anturan-geruduk-kejari-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Belasan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan, Kota Singaraja, Rabu (27/4) pagi.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi LPD, yang menjerat Ketua LPD, Nyoman Wirawan sebagai tersangka.

Para nasabah ini juga mendesak jaksa penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan 'Paguyuban Deposan menuntut sudah dua tahun lebih hak-hak kami terabaikan di LPD Desa Adat Anturan tolong dipercepat proses hukum di Kejari Buleleng'.

Koordinator Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan, pihaknya ingin agar proses hukum kasus dugaan korupsi ini dipercepat. Pihaknya juga mendesak tersangka segera dilakukan penahanan, mengingat sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua LPD Nyoman Wirawan belum juga dilakukan penahanan hingga saat ini.

Ketut Yasa menyebutkan, dengan upaya itu LPD bisa membentuk pengurus yang baru, dan uang tabungan para nasabah dapat segera dikembalikan. Pasalnya, dalam rapat paruman yang baru-baru ini diselenggarakan bersama prajuru Desa Adat Anturan, pihaknya mendorong agar segera dibentuk pengurus LPD yang baru.

"Kami masih mencari jalan, bagaimana caranya agar pengurus yang baru bisa segera dibentuk, sehingga uang kami bisa segera dikembalikan oleh pengurus yang baru. Saya menabung di LPD sejak Desember 2019, jumlahnya tidak banyak. Namun saya merasa dirugikan karena sampai saat ini saya tidak bisa menarik tabungan," ucapnya.

Menurut Ketut Yasa, permintaan pembentukan pengurus LPD yang baru itu tak kunjung direalisasikan. Bahkan, kata dia, pengurus LPD Anturan masih melakukan aktivitas memungut tagihan kepada para debitur. Anehnya lagi, kantor LPD Anturan masih tetap tutup, di saat Kejari Buleleng membidik kasus dugaan korupsi.

Ketut Yasa juga mengaku, dirinya bahkan sempat diancam oleh salah satu prajuru Desa Adat Anturan. Dia mengaku diancam karena menggerakan sejumlah nasabah untuk mendatangi Kejari Buleleng hingga Kejati Bali. Ketut Yasa lantas pun melaporkan hal tersebut ke Polres Buleleng pada Februari lalu.

Salah satu nasabah LPD Anturan yang ikut mendatangi kantor Kejari Buleleng, Putu Sudani mengatakan, dia tidak dapat menarik tabungannya yang totalnya mencapai Rp 400 juta. Padahal, tabungan itu rencananya akan diambil untuk membangun rumah, dan memenuhi biaya sekolah anaknya.

"Saya sudah menabung di LPD selama 20 tahun. Saya menabung setiap hari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per hari, dari hasil jualan kresek di pasar. Kalau tabungan deposito sudah sampai Rp 50 juta. Belum pernah saya tarip, juga bunganya. Saya berharap tabungan itu bisa saya tarik," harap Sudani.  

Sementara itu, Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menegaskan,  proses penyidikan kasus dugaam korupsi LPD Anturan tetap berjalan. "Proses penyidikan masih berjalan, kami sudah menetapkan tersangka, berdasarkan dua alat bukti. Hingga saat ini tersangka memang belum ditahan, karena masih menunggu saksi ahli," katanya.

Menurut Jayalantara, pihaknya telah mengundang saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar. Undangan itu kemungkinan baru dapat dipenuhi oleh saksi ahli tersebut setelah Idul Fitri. "Setelah mendapat keterangan dari saksi ahli, akan dilakukan BAP dan pemberkasan," beber Jayalantara.

Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini berharap, Prajuru Desa Adat Anturan tetap bergerak dan membentuk pengurus LPD yang baru. Sebab jika menunggu proses penyidikan akan memakan waktu yang cukup lama. Diharapkan LPD Anturan dapat kembali beroperasi, sehingga uang milik nasabah dapat segera dikembalikan.

"Pengurus harus bergerak bekerja. Kami tidak bisa mengintervensi untuk membentuk pengurus LPD yang baru, karena itu ranah Prajuru Desa Adat. Kami tetap memproses penegakan hukum dan berusaha menyelamatkan aset LPD yang keluar, agar aset itu menjadi bagian keuangan negara, yang dalam hal ini konteksnya LPD Anturan," tandas Jayalantara. *mz

Komentar