nusabali

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ped Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-mantan-ketua-lpd-desa-adat-ped-divonis-4-tahun

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Made Sugama dan Gede Sartana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Ped sebesar Rp 4.421.632.060.

DENPASAR, NusaBali

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Made Sugama dan anak buahnya di bagian kredit, I Gede Sartana sama-sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam sidang online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/4).

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Made Sugama dan Gede Sartana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Ped sebesar Rp 4.421.632.060. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Made Sugama dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar majelis hakim yang juga menjatuhkan vonis yang sama kepada Gede Sartana. Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa Sugama dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan. Sedangkan Sartana dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan piker-pikir. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, kedua tersangka bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi Dan Manajemen SDM LPD Bali. Juga tidak mengikuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa untuk mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon/pensiun, biaya komisi, biaya Tirtha Yatra, biaya out bond.

Termasuk, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan, serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. *rez

Komentar