nusabali

Eks Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun

Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek di Buleleng Senilai Rp 16 M

  • www.nusabali.com-eks-sekda-buleleng-divonis-8-tahun

Dalam putusan, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

DENPASAR, NusaBali

Eks Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka,61, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang online, Selasa (26/4). Dewa Puspaka terbukti melakukan gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar. Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu yang menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Meski sudah mendapat korting hukuman, terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Gede Indria belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding. “Kami pikir-pikir,” ujar Indria menanggapi putusan tersebut, kemarin. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan sepakat dengan pasal dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski sepakat JPU terkait Pasal yang digunakan, namun majelis hakim tak sependapat dengan hukuman yang harus diterima pejabat asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng ini. Sebelumnya  JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas Heriyanti yang membacakan putusan selama tiga jam mulai pukul 16.00 Wita hingga 19.00 Wita. Dalam hal memberatkan, hakim menyebut terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya sebagai teladan dan bukan melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, yaitu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi terkait putusan ini mengatakan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar Luga.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi senilai 16 miliar dalam sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng selama kurun waktu 2015-2020. Di antaranya gratifikasi terkait izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat.

Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019. Selain itu, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang dilakukan suatu perusahaan.

Atas perbuatannya, mantan Sekda yang pensiun setahun lalu ini dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, kesatu Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor. Dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama. *rez

Komentar