nusabali

Jaksa Periksa 8 Saksi di Kantor Desa

Kasus Korupsi BUMDes Banjarasem

  • www.nusabali.com-jaksa-periksa-8-saksi-di-kantor-desa

Pemeriksaan di Kantor Perbekel Banjarasem ini karena kebanyakan para nasabah yang dimintai keterangan memiliki kesibukan di desa.

SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem Kecamatan Seririt, Buleleng. Kali ini pengembangan kasus dengan memeriksa delapan saksi.

Pemeriksaan delapaan saksi oleh tim penyidik di Kantor Perbekel Banjarasem, Senin (25/4). Langkah ini sebagai tindaklanjut pemeriksaan beberapa saksi yang sebelumnya dipanggil. Namun mereka belum bisa menghadiri panggilan penyidik karena berhalangan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, delapan saksi yang diperiksa kemarin terdiri dari unsur nasabah dan kreditur BUMDes. "Tim memeriksa delapan nasabah dan kreditur yang namanya digunakan oleh tersangka sebagai pemilik kredit dan tabungan fiktif," kata Jayalantara.

Menurut Jayalantara, pemeriksaan ini untuk mengecek atas temuan peristiwa yang sebenarnya. "Kami ingin tahu, apakah nama nasabah itu memiliki uang tabungan atau kredit. Kami cross chek buku tabungan maupun data-data kredit yang sebenarnya dimiliki para nasabah (saksi)," jelas Jayalantara. Kasi Intel Kejari Buleleng ini menambahkan, pemeriksaan di Kantor Perbekel Banjarasem ini karena kebanyakan para nasabah yang dimintai keterangan memiliki kesibukan di desa. Sehingga tim penyidik mengambil tindakan proaktif yakni jemput bola untuk memperlancar proses pemberkasan.

Jayalantara menambahkan, pemeriksaan juga akan dilakukan Selasa (26/4) ini. "Pemeriksan akan terus berlanjut hingga Selasa besok (hari ini), untuk melakukan pemeriksan terhadap para nasabah yang jumlahnya 16 orang," pungkas Jayalantara.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Tahun 2021, Kejari Buleleng menetapkan sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, berinisial MAT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam menjalankan aksi, tersangka menggunakan modus membukukan tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka juga menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu untuk kebutuhan pribadi.

Selain itu, diketahui tersangka juga menilep setoran kredit masyarakat. Masyarakat yang menyetorkan angsuran kredit kepada tersangka, justru tidak dicatat dalam transaksi keuangan melainkan uang nasabah justru malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. *mz

Komentar