nusabali

Lakukan Penistaan Agama dan Buat Onar, Dua WNA Dideportasi

  • www.nusabali.com-lakukan-penistaan-agama-dan-buat-onar-dua-wna-dideportasi

DENPASAR, NusaBali
Dua warga negara asing (WNA) bermasalah yaitu LC asal Denmark dan OP asal Jerman dideportasi pada Jumat (22/4) ke negaranya masing-masing.

LC dideportasi usai menjalani hukuman atas kasus peninstaan agama. Sementara OP dideportasi karena sering membuat onar di wilayah Gianyar. Dalam rilisnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya melakukan deportasi LC berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Jamruli.

Diketahui sebelumnya pada September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS. LC disidang atas karena penistaan atau penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang/jro gede) di rumahnya di Buleleng.

Sementara itu pada kasus lainnya yakni yang menyangkut OP, sekitar bulan Februari lalu, yang bersangkutan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.  “Dia kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.

Empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar -Amsterdam). Sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg). “Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. *rez

Komentar