nusabali

Pemkot Segera Bereskan Aktivitas Pemulung

'Groundbreaking' TPST Suwung Dilakukan Awal Mei Mendatang

  • www.nusabali.com-pemkot-segera-bereskan-aktivitas-pemulung

Luas lahan yang dijadikan TPST Tahura Suwung, Denpasar Selatan mencapai 1 hektare. Sedangkan 0,5 hektare di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.

DENPASAR, NusaBali

Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Taman Hutan Raya (Tahura) Suwung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan segera dilakukan. Peletakan batu pertama atau ‘groundbreaking’ rencananya dilakukan pada 9 Mei 2022 mendatangkan.

Pemkot Denpasar selaku pihak yang menyiapkan lahan akan mulai mengosongkan areal tersebut, terutama membereskan lokasi dari aktivitas pemulung. Sebab, kawasan tersebut berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarbagita Suwung.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana didampingi Kabag Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa saat meninjau lokasi rencana pembangunan TPST di Tahura Suwung, Jumat (22/4). Alit Wiradana mengatakan, dengan kondisi masih banyaknya aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun, dia meminta Cipta Sudewa untuk segera memastikan pengosongan lahan dalam waktu dekat.

“Aktivitas pemulung masih ada di sini, maka kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan tersebut untuk memastikan agar dalam waktu dekat ini wilayah tersebut telah dapat dikondisikan. Agar pembangunan di wilayah ini dapat berjalan dengan lancar,” tegas Alit Wiradana.

Menurutnya pembangunan TPST ini adalah untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung yang sudah nyaris penuh. Tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun 3 TPST yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja, dan Tahura Suwung.

“Dengan dibangunnya 3 TPST tersebut serta TPS3R yang di beberapa desa dan kelurahan, mudah-mudahan permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik. Apalagi menjelang dilaksanakan KTT G-20 yang bertempat di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting,” kata Alit Wiradana.

Cipta Sudewa menambahkan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar. Rencananya pada Mei mendatang sudah mulai groundbreaking.

Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperti kelihan banjar, kepala lingkungan, maupun dengan kelompok pemulung di wilayah tersebut.

Dikatakannya, adapun luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektare. Sedangkan setengah hektare di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos. “Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Cipta Sudewa.

Menurutnya tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Tanda tangan kontrak pembangunan akan dilakukan pada 3 Mei 2022. Anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp 105 miliar. *mis

Komentar