nusabali

Suparta Berpeluang Rebut PAW Almarhum Lilyana

Peraih Suara di Bawah Lilyana Hengkang ke NasDem

  • www.nusabali.com-suparta-berpeluang-rebut-paw-almarhum-lilyana

NEGARA, NusaBali
Kosongnya satu kursi Fraksi PDIP di DPRD Jembrana pasca meninggalnya anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, Ni Putu Lilyana, membuka peluang terjadinya Penggantian Antar Waktu (PAW).

Calon PAW almarhum Ni Putu Lilyana dari Daerah Pemilihan (Dapil) Melaya ini pun berpeluang diisi oleh I Wayan Suparta, politisi asal Banjar/Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Sebenarnya Suparta menempati urutan kedua di antara para caleg dari PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Melaya yang gagal lolos dalam Pileg 2019. Namun Suparta berpeluang merebut jatah PAW almarhum Lilyana. Pasalnya peraih suara tertinggi di antara caleg dari PDIP di Dapil Melaya yang gagal lolos dalam Pileg 2019 lalu, yakni Nyoman Renteb telah mengundurkan diri sebagai kader PDIP.

Di mana Renteb yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana periode 2014-2019 telah pindah partai ke NasDem. Bahkan, Renteb yang merupakan politisi sekampung dengan almarhum Lilyana di Desa/Kecamatan Melaya ini, diberi kepercayaan menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Jembrana yang telah resmi dilantik pada bulan Juni 2021 lalu.

Dalam Pileg 2019 lalu, PDIP kebagian 3 dari 7 kursi DPRD Jembrana di Dapil Kecamatan Melaya.  Ketiga caleg PDIP yang berhasil lolos itu, masing-masing I Ketut Suastika 'Cohok' dengan perolehan 3.315 suara, Ni Putu Lilyana dengan perolehan 2.625 suara dan I Gede Riawa dengan perolehan 2.215 suara. Kemudian di bawah mereka ada Nyoman Renteb dengan perolehan 2.119 suara, I Wayan Suparta dengan perolehan 1.519 suara, Nuraini dengan perolehan 195 suara, dan Ni Putu Budi Ekarini dengan perolehan 105 suara.

Ketua PAC PDIP Melaya I Ketut Suastika 'Cohok' saat dikonfirmasi, Jumat (22/4) mengatakan nantinya sudah hampir pasti ada PAW untuk mengisi kekosongan kursi Fraksi PDIP di DPRD Jembrana tersebut. Proses pengisian PAW itu akan dibahas melalui mekanisme PDIP. Namun, Suastika Cohok menegaskan sementara ini belum ada jadwal rapat partai untuk membahas PAW tersebut.

Mengingat PDIP masih dalam situasi berduka atas kehilangan seorang srikandinya Ni Putu Lilyana yang baru saja meninggal dunia pada, Kamis (21/4). "Belum ada pembahasan (PAW). Kita semua di PDIP masih berduka. Mungkin nanti setelah selesai prosesi pengabenan almarhum baru akan dibahas," ucap Suastika Cohok yang juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana ini.

Sementara disinggung mengenai status Nyoman Renteb, Suastika Cohok menegaskan Renteb bukan lagi merupakan kader PDIP. Renteb yang pindah ke NasDem juga sudah resmi dipecat dari PDIP. Karena itu, dirinya pun memastikan tidak mungkin PDIP menugaskan Renteb sebagai PAW Lilyana. "Kalau ikut mekanisme partai, logika orangnya sudah keluar dari PDIP. Apalagi menyatakan diri sudah dilantik (sebagai Ketua DPD NasDem Jembrana). Dia sudah dipecat dari PDIP," tegas Suastika Cohok.

Secara terpisah, I Wayan Suparta saat dihubungi NusaBali, Jumat kemarin enggan berkomentar terkait adanya peluang dirinya sebagai PAW Lilyana di DPRD Jembrana. Dia tidak mau berkomentar karena masih dalam situasi berduka atas meninggalnya Lilyana. Dia menegaskan nantinya tetap menyerahkan proses ke partai.  

"Maaf, kalau itu (soal PAW) saya no comment. Sekarang masih situasi berduka," ucapnya. Terkait kancah di dunia politik, Suparta mengatakan dirinya mengaku sudah bergabung di PDIP sejak tahun 1999 lalu. Selama puluhan tahun bergabung di PDIP, Suparta sempat memegang sejumlah jabatan struktural partai di desa maupun kecamatan. Selain sempat selama dua periode menjadi Ketua Ranting PDIP di Desa Nusasari, Suparta juga pernah memegang beberapa jabatan struktural di tingkat PAC PDIP Kecamatan Melaya. Mulai dari Wakil Bendahara, Wakil Sekretaris hingga Wakil Ketua.

"Cuman setelah Pileg 2019 lalu, saya istirahat ikut di struktural," ujar Suparta. Selain dalam Pileg 2019 lalu, Suparta yang berkeseharian sebagai petani ini mengaku sempat maju sebagai caleg DPRD Jembrana dalam Pileg 2009 lalu. Namun saat Pileg 2009 lalu itu, dirinya gagal lolos dengan mengantongi sekitar 1.500 suara. Sementara dalam Pileg 2014, dirinya memutuskan tidak ikut tarung karena tidak ada modal, dan baru kembali maju dalam Pileg 2019 lalu.

Di samping pernah beberapa kali mengemban tugas struktural di PDIP, Suparta pun pernah berkecimpung sebagai anggota termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPB) di Nusasari. Termasuk aktif di lembaga adat di desanya, dan saat ini masih ikut sebagai anggota Sabha Desa di Desa Adat Nusasari.

Sedangkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan terkait dengan proses PAW, KPU hanya sebagai fasilitator. Dalam memproses PAW, secara aturan KPU sendiri ada mekanisme penyampaian resmi dari lembaga Dewan ke KPU. Dan untuk PAW itu, secara aturan bisa dilakukan karena beberapa hal. Termasuk ketika ada anggota Dewan yang meninggal dunia.

"Jadi prosesnya ada surat pemberitahuan dari DPRD Jembrana. Nanti dari DPRD Jembrana yang menyampaikan bahwa ada yang meninggal dunia, dibuktikan akta meninggal dunia. Setelah ada itu, baru kita jawab dengan hasil perolehan suara saat Pileg 2019. Intinya kita dari KPU sifatnya menunggu. Tidak ada ranah secara aktif mendorong PAW," ujar Tangkas.

Jika merujuk aturan di KPU, sambung Tangkas, yang berhak menjadi PAW adalah peraih suara tertinggi di antara caleg separtai yang sebelumnya gagal lolos dalam dalam satu Dapil.

Sementara ketika nantinya ada pengaduan masyarakat bahwa peraih suara tertinggi tidak memenuhi syarat karena telah mengundurkan diri ataupun dipecat dari partainya, dari KPU akan melakukan verifikasi. "Yang penting ada surat tanggapan masyarakat. Tetapi itu proses nanti. Setelah kita terima surat pemberitahuan dari DPRD Jembrana dan ada tanggapan saat proses tanggapan masyarakat," ucap Tangkas.

Seperti diberitakan sebelumnya DPRD Jembrana kembali berduka. Anggota DPRD Jembrana, Ni Putu Lilyana,37, meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Negara bertepatan Hari Kartini, Kamis (21/4) dinihari. Salah satu srikandi PDIP asal Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana ini, meninggal dunia karena mengalami penyakit komplikasi kronis paru-paru dan jantung.

Sebelum menghembuskan napas terakhir di RSUD Negara pada Kamis sekitar pukul 02.30 Wita, Lilyana yang mengeluhkan demam tinggi dan batuk sempat menjalani rawat inap di RSU BaliMed Negara sejak, Kamis (14/4) lalu. Namun setelah 6 hari menjalani rawat inap di RSU BaliMed, Lilyana yang baru diketahui mengalami sakit kronis itu, kondisinya sempat semakin memburuk sehingga dirujuk ke RSU Negara pada, Rabu (20/4) sore pukul 16.00 Wita. *ode

Komentar