nusabali

Lagi, Satpol PP Denpasar Tertibkan 15 Gepeng

13 Orang di Antaranya Berasal dari Karangasem

  • www.nusabali.com-lagi-satpol-pp-denpasar-tertibkan-15-gepeng

DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 15 orang gepeng di simpang Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur pada Kamis (21/4).

Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas, dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Hal ini dikemukakan Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, di sela-sela penertiban. Dia mengatakan, dari 15 pelanggar tersebut, sebanyak 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar yakni dari Karangasem dan 2 orang berasal dari Jawa Timur.

Menurutnya, karena mereka melanggar Perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk tindak lanjut penanganan, Satpol PP menyerahkan ke-15 orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya.

“Untuk yang berasal dari Jember dikembalikan langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Bali, sedangkan untuk yang berasal dari Karangasem dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Agar hal ini tidak terulang lagi, Sudarsana berharap semua pihak ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi di jalan raya, karena di samping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain. Selain itu, keberadaan gepeng juga sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan.

Sudarsana mengemukakan, kesulitannya saat ini menangani gepeng karena di wilayah asal mereka tidak ada pembinaan. Bahkan, sudah berkali-kali mereka dikembalikan namun tetap balik lagi ke Denpasar. Hal ini membuat Satpol PP Kota Denpasar kebingungan mencari solusi agar mereka mendapatkan efek jera. *mis

Komentar