nusabali

Kantor BUMDes Banjarasem Digeledah

Jaksa Sita Seratusan Dokumen

  • www.nusabali.com-kantor-bumdes-banjarasem-digeledah

Penggeledahan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara.

SINGARAJA, NusaBali

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Kamis (21/4) siang.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip ini untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan di Kantor BUMDes berlangsung selama hampir empat jam lebih sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita. Selama penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng didampingi oleh Ketua BUMDes Banjarasem Mandara, Komang Redita.

"Penggeledahan ini tindak lanjut penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara," jelas Jayalantara.

Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng menyita sebanyak 195 dokumen berupa buku kas keluar/masuk, laporan keuangan, laporan kredit, kartu angsuran, serta dokumen lainnya. "Penyitaan ini adalah penyitaan kedua, yang sebelumnya penyitaan pertama dilakukan November 2020 lalu," ungkap Jayalantara.

Penyitaan sejumlah barang bukti ini merupakan langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi dana BUMDes Banjarasem Mandara yang menjerat MAT, bendahara sekaligus sekretaris BUMDes sebagai tersangka. "Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil berkas perkara," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bendahara sekaligus sekretaris pada BUMDes Banjarasem Mandara, MAT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan koruspi dana BUMDes pada Juni 2021 lalu. MAT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*mz

Komentar