nusabali

Menkumham Buka VoA untuk Peserta Delegasi GPDRR

Counter Khusus Juga Disiapkan di Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-menkumham-buka-voa-untuk-peserta-delegasi-gpdrr

Imigrasi juga menyiapkan 50 staf untuk proses registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan.

MANGUPURA, NusaBali

Dalam mendukung kegiatan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang dijadwalkan diselenggarakan di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada pertengahan Mei mendatang, Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly, secara khusus membuka layanan Visa on Arrival (VoA) bagi peserta. Pembukaan VoA ini semata untuk memberikan kemudahan bagi delegasi yang mengikuti kegiatan tersebut.

Yassona Laoly mengatakan, salah satu kemudahan untuk mendukung penyelenggaraan GPDRR, itu diberlakukan VoA bagi para delegasi yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Meski saat ini baru memberlakukan bagi 43 negara yang bisa mengajukan permohonan VoA, tapi khusus peserta/delegasi GPDRR tetap diberikan akses. “Khusus VoA masih 43 negara. Namun, khusus perserta GPDRR kita buka, supaya mempercepat proses visa. Tidak perlu menggunakan visa kunjungan. Kita membuka secara terbatas dan harus memiliki bukti bahwa dia adalah delegasi,” sebut Yassona Laoly saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (21/4).

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari. Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp 500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN. “Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp 2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022,” beber Yassona Laoly.

Selain itu, sambung Yasonna Laoly, Kemenkuham juga menyediakan petugas khusus yang ditempatkan di bandara untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP. Petugas registrasi yang disediakan akan bekerja sama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

“Kami menyediakan 50 staf untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan. Imigrasi juga telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas,” kata Yasonna Laoly.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan, Muhadjir Effendy, mengatakan GPDRR yang akan digelar 23-28 Mei dan dihadiri 3.142 delegasi dari berbagai negara. Acara yang berpusat di BNDCC Nusa Dua itu akan dilakukan secara langsung dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo. Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan oleh semua pihak, dari TNI-POLRI dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai tuan rumah. “Semua sudah disiapkan. Pengamanan delegasi oleh TNI dan Kepolisian dan Provinsi Bali juga sebagai tuan rumah,” sebut Muhajir. *dar

Komentar