nusabali

Eks Sekda Buleleng Minta Keringanan Hukuman Pakai Lagu Crisye

  • www.nusabali.com-eks-sekda-buleleng-minta-keringanan-hukuman-pakai-lagu-crisye

DENPASAR, NusaBali
Pasca dituntut 10 tahun, eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, 62, terdakwa dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar mengutip lagu Crisye berjudul Damai Bersama Mu untuk minta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/4).

Permohonan dengan mengutip penggalan lagu Crisye ini dimuat dalam duplik yang dibacakan penasihat hukumnya, I Gede Indria dkk secara online dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Denpasar. “Jangan biarkan damai ini pergi, jangan biarkan semuanya berlalu, hanya padamu Tuhan tempat ku berteduh dari semua kejadian ini,” petikan lagu Crisye yang dibacakan Gede Indria.

Disebutkan, salah satu pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Dewa Puspaka karena selama mengabdi selama 34 tahun sebagai PNS hingga menjabat Sekda, Dewa Puspaka tidak pernah melakukan tindakan indispliner dan tidak pernah bermasalah dengan keuangan negara.

Selain itu, tindakan yang dilakukan bukanlah TPPU. Karena uang yang diterima berasal dari perusahaan legal, bukan hasil kejahatan. Selain itu, uang-uang yang sudah diterima adalah utang piutang yang disertai perjanjian. “Hadiah berupa uang yang diterima oleh terdakwa murni uang pribadi perusahaan swasta, karena mereka mengira terdakwa mempunyai kewenangan karena jabatannya,” kata pengacara senior itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan replik menyebut materi pledoi tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan. Selain itu analisa hukum atau pembuktian unsur-unsur juga dianggap tidak tepat. “Kami tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dalam tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf eUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Menuntut supaya terdakwa Dewa Ketut Puspaka dijatuhi hukuman sepuluh (10) tahun penjara,” tegas JPU Otong.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya. Dalam pertimbangan memberatkan JPU menyebut terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya sebagai teladan dan bukan melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, yaitu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. *rez

Komentar