nusabali

Tinju Anak Tetangga, Opa Dijemput Polisi

  • www.nusabali.com-tinju-anak-tetangga-opa-dijemput-polisi

DENPASAR, NusaBali
Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria bernama Mes Tanu alias Opa, 34, Selasa (19/4).

Opa ditangkap sehari setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang kakak adik masing-masing berinisial S, 14 dan MS, 19. Opa disergap polisi di kos tempat tinggalnya di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Denpasar Utara. Dugaan tindakan kekerasan terhadap kedua anak tersebut terjadi di kos tersangka Opa. Kekerasan itu dilaporkan oleh ibu kandung kedua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Senin  (18/4) malam pukul 23.30 Wita.

Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polresta Denpasar gerak cepat melakukan penyelidikan. Tak buang waktu lama, keesokan harinya, Selasa 19 April 2022 polisi meringkus Opa di kos tempat tinggalnya dan diamankan ke Mapolresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat dalam keterangan persnya, Rabu (20/4) menjelaskan dua anak yang menjadi korban tindak kekerasan dari tersangka tanpa alasan yang jelas. Diduga kuat saat itu Opa dalam kondisi mabuk miras.

Sebelum dipukul, kedua korban sedang bermain. Saat itu, tersangka yang merupakan tetangga kos korban melintas sambil membawa arak. Pada saat itu melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya. Tiba tiba tersangka langsung meninju korban sebanyak tiga kali. MS pun menangis.

Mendengar MS menangis, kakaknya S menegur tersangka dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Bukanya menjawab, Opa malah mengajar S dengan cara tinju pada kepalanya sebanyak satu kali. “Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” ungkap Kompol Mikael.

Setelah kejadian tersebut Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar. Selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Opa.

"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan," tandas Kompol Mikael. *pol

Komentar