nusabali

DPRD Minta Nilai Pungutan Diturunkan

DPRD Klungkung Sikapi Pungutan pada Turis ke Nusa Penida

  • www.nusabali.com-dprd-minta-nilai-pungutan-diturunkan

Ini (harapan) kami tidak ada hubungan ke politik. Tapi, murni menyampaikan aspirasi masyarakat pelaku pariwisata. (Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru).

SEMARAPURA, NusaBali

Pungutan retribusi bagi wisatawan ke kawasan wisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Rp 25.000/orang (dewasa) dan Rp 15.000/orang (anak-anak),

diefektifkan kembali oleh Pemkab Klungkung per 1 April 2022. Pungutan ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru.

Politisi Gerindra ini menilai pungutan retribusi itu dilakukan Pemkab pada saat kondisi pariwisata di Nusa Penida kini belum pulih. Oleh karena itu, perlu kebijakan Pemkab Klungkung untuk penyesuaian nilai retribusi yang diterapkan sesuai dengan keadaan saat ini. Setidaknya agar terjadi penurunan tarif retribusi menjadi Rp 10.000/orang dewasa.

"Sebelum retribusi dilaksanakan, tolong agar dikaji kembali, besaran tarif retribusi disesuaikan dengan kondisi saat ini. Harus ada keringanan dan kebijakan supaya dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan," harap politisi asal Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida ini, Minggu (17/4).

Wayan Baru mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat terkait kondisi pariwisata di Nusa Penida yang belum benar-benar pulih. Oleh karena itu, perlu waktu dan dukungan dari Pemkab Klungkung agar pariwisata di Nusa Penida bisa pulih seperti semula. "Saya bukan tidak setuju,  tapi belum saatnya retribusi harga normal dipungut kembali dengan situasi masih sedang pemulihan," kata Baru.

Dia minta kepada Pemkab Klungkung untuk fokus pada pemulihan perekonomian masyarakat dan pariwisata di Nusa Penida. Hal ini agar masyarakat bisa lebih dulu pulih pasca pandemi Covid-19 yang telah membuat perekonomian terpuruk.

Diakui, Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga memang merupakan produk hukum yang disetujui DPRD Klungkung pada saat pariwisata Nusa Penida saat itu sedang bagus-bagusnya. Tapi setelah pandemi Covid-19, pungutan retribusi ini sempat dihentikan sementara karena anjloknya kunjungan ke Nusa Penida. "Ini (harapan) kami tidak ada hubungan ke politik. Tapi, murni menyampaikan aspirasi masyarakat pelaku pariwisata," tegas Wayan Baru.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana, saat dihubungi mengenai pandangan Wayan Baru tersebut, belum bisa dikonfirmasi. Karena sambungan teleponnya tidak aktif. *wan

Komentar