nusabali

Meranggas, Sejumlah Pohon Perindang Ditebang

  • www.nusabali.com-meranggas-sejumlah-pohon-perindang-ditebang

NEGARA, NusaBali
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana bersama sejumlah instansi terkait kembali melanjutkan pemangkasan sejumlah pohon perindang di sepanjang Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, Selasa (12/4).

Selain dipangkas, sejumlah pohon perindang yang diketahui sudah meranggas juga langsung ditebang. Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu Agus Artana, mengatakan pemangkasan pohon perindang pada Selasa kemarin, masih fokus menyasar wilayah Kecamatan Pekutatan. Pemangkasan pohon di Pekutatan itu dilaksanakan mulai Senin (11/4). “Besok (hari ini) juga masih lanjut di Kecamatan Pekuatatan. Rencananya kami jadwalkan di Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo sampai hari Kamis (14/4) nanti. Pekan depan lanjut ke barat sampai nanti terakhir di Gilimanuk (Kecamatan Melaya),” ucap Agus Artana.

Menurut Agus Artana, per hari rata-rata ada sebanyak 5 pohon perindang yang dipangkas ataupun ditebang. Untuk pemangkasan dikhususkan menyasar pohon dengan ranting ataupun dahan yang terlalu rimbun. Sedangkan untuk pohon yang sudah meranggas atau mati langsung ditebang. “Daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pohon yang sudah mati langsung ditebang. Tetapi kalau masih hidup dan batangnya masih cukup kokoh, hanya dipangkas. Ini kami upayakan agar semua pohon yang membahayakan bisa segera tertangani sebelum arus mudik Lebaran nanti,” ujarnya.

Agus Artana mengatakan, BPBD tetap mendata setiap titik lokasi pohon yang ditebang. Hal itu karena pohon perindang di sepanjang Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk bukan aset milik Pemkab Jembrana. Tetapi aset milik Balai Pelaksana Jalan Nasional. “Ya kami data untuk jaga-jaga ketika nanti dipertanyakan yang punya aset. Sebenarnya yang punya tanggungjawab pemilik aset. Tetapi daripada membahayakan masyarakat, kami yang tindaklanjuti,” kata Agus Artana.

Lantaran bukan aset pemkab, Agus Artana berharap ketika ada pohon perindang yang membahayakan, bisa melapor ke aparat desa. Laporan itu diperlukan sebagai dasar tindaklanjut dan mempermudah mekanisme kerja yang juga perlu melibatkan sejumlah instansi terkait. Seperti untuk mengatur lalu lintas selama kegiatan pemangkasan, perlu melibatkan Dinas Perhubungan, Pol PP, dan Kepolisian. Termasuk ketika memerlukan mobil tangga, diperlukan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Jembrana yang memiliki mobil tangga. *ode

Komentar