nusabali

Giliran Dua Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem

  • www.nusabali.com-giliran-dua-rekanan-jadi-tersangka-dan-ditahan

AMLAPURA, NusaBali
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 di Karangasem kembali menyeret dua orang sebagai tersangka.

Keduanya merupakan rekanan, yakni Ni Nyoman Yesi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konfeksi Amlapura dan I Kadek Sugiantara, Direktur Addicted Invaders, asal Amlapura. Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan. Mereka menyusul 7 orang lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda selama 20 hari pertama. Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dititipkan di Mapolsek Bebandem dan I Kadek Sugiantara ditahan di Mapolsek Karangasem. Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangannya di Kejari Karangasem Jalan Jaya Tirta 1 Amlapura, Senin (11/4) sore mengatakan kedua tersangka dipanggil dan memulai menjalani pemeriksaan, Senin kemarin pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Awalnya mereka berstatus sebagai saksi.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, antara keterangan sebelumnya saat bersaksi di persidangan dengan keterangan saat diperiksa kemarin, tidak bersesuaian dan terkesan berbelit-belit. Di samping telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Kedua rekanan itu sebelumnya dapat order untuk tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani mengerjakan 300.000 pcs masker, dan I Kadek Sugiantara mengerjakan 212.797 pcs, total 512.297 pcs. Kerugian yang diakibatkan kedua tersangka itu mencapai Rp 2,61 miliar.

Tersangka I Kadek Sugiantara yang pertama diantar mobil tahanan pukul 15.30 Wita, selanjutnya tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani diantar pukul 17.00 Wita. Uniknya saat tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dapat giliran diantar mobil tahanan, begitu keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan seragam tahanan dan kedua tangan diborgol, saat diabadikan sejumlah awak media masih sempat mengacungkan satu jari tangan kanan. Dia nampak tegar menghadapi masalah itu.

"Keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup di samping keterangannya ada yang tidak bersesuaian dengan keterangan yang diberikan sebelumnya," jelas Dewa Gede Semara Putra.

Disinggung keterangan tersangka yang resmi ada di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, nantinya dicatat petugas panitera. "Ya memang, menolak memberikan keterangan juga tidak apa-apa," tambahnya.

Sedangkan penasihat hukum kedua tersangka, I Ketut Dodi Arta Karyawan membenarkan kedua kliennya sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. "Kami hormati proses hukum, karena telah ditemukan dua alat bukti sehingga memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dodi Arta.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru ini, kasus dugaan korupsi pengadaan masker telah menjerat 9 orang tersangka. Tujuh orang tersangka sebelumnya telah berubah statusnya jadi terdakwa karena tengah menjalani masa persidangan.

Ketujuh terdakwa yang sudah lebih dahulu ditahan per Rabu (24 November 2021), yakni I Gede Basma SPd MSi (mantan Kadis Sosial Karangasem), I Gede Sumartana SSos (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karangasem), I Wayan Budiarta SE (Plt Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial Karangasem), I Nyoman Rumia SE (Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Karangasem), Ni Ketut Suartini (staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang), I Ketut Sutama (Kasi Penyusunan dan Program Dinas Sosial Karangasem) dan seorang rekanan I Gede Putrayasa. *k16

Komentar