nusabali

Sekdes Dimutasi, Warga Tukadmungga Geruduk Perbekel

  • www.nusabali.com-sekdes-dimutasi-warga-tukadmungga-geruduk-perbekel

SINGARAJA, NusaBali
Puluhan warga menggeruduk Kantor Perbekel Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Jumat (8/4) siang.

Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Kami Tidak Butuh Pemimpin Arogan dan Tidak Transparan’.   Warga menyatakan keberatan dan kecewa dengan mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) Kadek Surya Darmawan yang dinilai sarat kepentingan pribadi. Penyampaian aspirasi sejumlah warga Desa Tukadmungga itu pun diterima langsung Perbekel I Putu Madia yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tukadmungga.

Koordinator aksi I Made Suarta menjelaskan warga merasa keberatan atas mutasinya Sekdes secara tiba-tiba. Sekdes yang sudah menjabat kurang lebih 7 tahunan itu dimutasi menjadi Kasi Kesra Pemdes Tukadmungga. Tugas baru itu ditukargulingkan  dengan Gede Mangku Suryawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesra.

Dalam mutasi itu juga dirotasi Kasi Pemerintahan I Ketut Satyadnyana bertukar posisi dengan Nyoman Sumitra Jaya yang menjabat sebagai Kepala Banjar Dinas Dharma Yadnya. “Keberatan kami, mutasi Sekdes ke kaur ini dilakukan tiba-tiba dan tanpa memperhatikan kompetensi yang mereka miliki. Masyarakat merasa tidak puas apalagi setelah pengajuan permohonan mutasi, rekomendasi dari camat sangat cepat hanya sehari setelahnya,” ucap Suarta yang mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tukadmungga.

Dia mensinyalir mutasi Sekdes  sarat dengan kepentingan pribadi. Pasalnya calon anggota BPD yang dijagokan Perbekel tumbang di pencalonan, karena tak memenuhi persyaratan. Lalu mutasi tersebut muncul tidak lama setelah persoalan pemilihan BPD. “Kalau itu ada  ranah politik saya tidak tahu, karena saya bukan orang politik dan tidak mengerti politik,” ucap Suarta.

Selain itu warga juga menyoroti soal bantuan sosial yang didistribusikan ke masyarakat tidak tepat sasaran. Suarta menjelaskan ada beberapa bantuan yang diberikan kepada warga yang dekat bahkan kerabat Perbekel, padahal dalam keadaan mampu.

“Dia (Perbekel) berdalih tidak dia yang mengusulkan. Tetapi kalau bantuan turun perbekel pasti tahu dan semestinya ada musdes untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Belum lagi masalah rekomendasi personal untuk pengisian pekerja di pabrik wine dari warga kami, itu yang membuat kami kecewa dan keberatan,” imbuhnya.

Warga mengaku tidak akan memperpanjang persoalan mutasi Sekdes, asalkan Perbekel secara terbuka dan langsung memohon maaf kepada masyarakat atas persoalan yang terjadi. Sejumlah warga yang keberatan pun meminta perbekel kedepannya lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat umum, tidak kepentingan pribadi serta tidak diskriminatif.

Perbekel Tukadmungga I Putu Madia usai menerima aspirasi warganya mengatakan, mutasi yang dilakukannya terhadap empat perangkat desanya sesuai dengan regulasi. Sebelumnya dia pun sudah berkoordinasi dan memohonkan rekomendasi pada Camat Buleleng untuk menyetujui mutasi tersebut.

“Mutasi itu kami merujuk Kemendagri 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019, untuk penyegaran saja. Saya mohon maaf kepada masyarakat yang merasa kecewa atau tidak senang,” kata Madia.

Soal bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, menurutnya Bantuan Sosial Tunai (BST) itu digelontor dari pusat. Datanya pun langsung turun dari pusat tanpa pengusulan pemerintah desa. “Bukan kami yang mengusulkan data dan bantuannya turun langsung dari pusat. Hal itu sudah kami laporkan ke Dinsos dan sudah di-cut off,” jelas dia.

Selanjutnya Perbekel Madia mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kecamatan untuk langkah lebih lanjut persoalan tersebut.

Sementara itu Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka ditemui di kantornya mengatakan soal mutasi Sekdes Tukadmungga yang menjadi keberatan warga sudah sesuai regulasi. Menurut Riang, dalam Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perbekel memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi atau penyegaran.

“Kami menghargai dalam dunia demokrasi ini aspirasi masyarakat disampaikan di media maupun secara langsung datang ke Perbekel untuk mendapatkan penjelasan. Namun perlu kami sampaikan ke masyarakat seluruhnya, kewenangan mutasi perangkat desa memang kewenangan perbekel. Itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Riang.

Mantan Camat Seririt ini juga menyampaikan mutasi perangkat Desa Tukadmungga dimohonkan perbekel dengan alasan untuk penyegaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja perangkat desa. Menurut Camat Riang hal itu sangat normatif dan wajar. “Yang tidak boleh mutasi itu antar Kelian Banjar Dinas. Kalau Kelian Banjar Dinas ke Kasi, Kaur, atau Sekdes dan sebaliknya itu boleh. Semuanya diatur jelas di Perda. Kalau seseorang menjabat terlalu lama di posisi itu juga tidak bagus, dimana-mana birokrasi begitu,” terang Riang.

Ia pun menegaskan, Perbekel memiliki kewenangan penuh atas mutasi perangkat desanya. Bahkan setelah kasus mutasi ini menimbulkan keberatan warga Perbekel pun memungkinkan melakukan pencabutan mutasi dengan melayangkan kembali surat permohonan ke Pemerintah Kecamatan. *k23

Komentar