nusabali

Kejari Buleleng Bangun Bale Adhyaksa di Lokapaksa

  • www.nusabali.com-kejari-buleleng-bangun-bale-adhyaksa-di-lokapaksa

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menjadi Kejaksaan pertama di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membentuk Rumah Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa.

Rumah ini berada di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, dan diresmikan pada Rabu (6/4). Lokapaksa dipilih jadi lokasi rumah tersebut karena kasus hukum yang diselesaikan melalui restorative justice   pertama kali di Buleleng ada di desa ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman mengatakan, tujuan dari pembentukan Bale Adhyaksa Restorative Justice ini untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia, yakni mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Bale Adhyaksa diharapkan menjadi tempat untuk menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana tanpa melalui pengadilan.

Selain itu, hal penting dalam upaya restorative justice ini yakni dimaafkan baik oleh pelaku maupun korban. Pelibatan para tokoh agama, adat, dan tokoh masyarakat sekitar penting untuk merekomendasi restorative justice setiap perkara.

"Hasil musyawarah pelaku, korban termasuk keluarga korban, pemuka agama dan pemuka adat serta tokoh masyarakat ini lah yang kemudian diminta persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI," katanya.

Sutiawarman berharap Rumah Restorative Justice bisa menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu. Serta dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, Bale Adhyaksa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi. Selain itu, upaya kejaksaan dalam menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan akan menjadikan wilayah Buleleng tetap aman, damai, dan kondusif. "Tentunya pendekatan ini nantinya tidak mengurangi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum," ucap Agus Suradnyana.

Dia berharap aparat penegak hukum, khususnya korps adhyaksa dalam menerapkan pendekatan restorative justice ini harus tetap berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. "Batasan-batasan yang diperbolehkan dalam penerapan pendekatan ini harus diperhatikan dan dipedomani," harap Agus Suradnyana.

Perbekel Lokapaksa Putu Dodit Triyana berharap tiap desa di Buleleng dibangun Bale Adhyaksa. Hal ini akan berdampak baik ketika ada suatu masalah yang bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan tanpa harus sampai ke meja hijau. Namun demikian, dengan adanya Bale Adhyaksa, jangan sampai malah dijadikan kesempatan untuk melanggar hukum.

"Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti di desa kami dulu yang sudah diselesaikan oleh Kejari Buleleng. Tapi ketika memang harus ada masalah, harapan kami bisa diselesaikan disini tanpa harus ke jalur hukum," pungkasnya. *mz

Komentar