nusabali

Bupati Giri Prasta Kawal Kasus Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-kawal-kasus-dugaan-pelanggaran-tata-ruang-di-pantai-melasti

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengaku tak akan berkompromi atas dugaan pelanggara tata ruang di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, yang telah dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Bupati Giri Prasta menegaskan, Badung mendukung jika ada investor yang masuk untuk berinvestasi, namun tidak boleh sama sekali melanggar aturan yang ada. Ditegaskan pula, Indonesia adalah negara hukum, jadi urusan dan kewenangan desa adat harus dibedakan.

“Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” ujar Bupati Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (28/3).

Dalam kasus pelanggaran tata ruang ini, sebut Bupati Giri Prasta, sejatinya mulai terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati Badung. Saat dirinya menjabat sempat diminta memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut, tapi dengan tegas ditolak. “Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, ndak mau saya dong,” kata Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.

Menurut Bupati Giri Prasta, dalam kasus Ungasan ini dirinya melihat adanya kesalahan. Tanah tersebut adalah tanah negara. Dirinya pun mempertanyakan apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor. Bahkan menurut Giri Prasta, sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris. “Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh. Waktu zaman Bendesa Adat Ungasan yang sebelumnya ada dua usaha, kemudian saat ini ada lima. Saya melihat sudah diaktekan ini sampai Rp 28 miliar lebih,” bebernya.

Bupati Giri Prasta pun menegaskan, melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta Denpasar mengusut, karena negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Bahkan, dia mengaku akan menunggu Bendesa Adat Ungasan di meja pengadilan. “Yuk nanti kita bicara di pengadilan,” kata Ketua DPC PDIP Badung ini.

Sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, menegaskan penataan Pantai Melasti dilakukan dalam upaya memulihkan perekonomian Desa Adat Ungasan. Terlepas dari kekurangan pengelolaan yang dilakukan, desa adat selaku anak dan pemerintah selaku orang tua diharapkan bisa saling memaafkan. Sebab, pada dasarnya setiap orang memiliki kekurangan. Terkait dengan apa yang menjadi kekurangan pengelolaan kawasan DTW Pantai Melasti, dia berharap hal itu bisa diselesaikan dengan cara komunikasi.

Pihaknya juga meminta agar bisa dibukakan ruang melakukan audensi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. “Semoga masalah ini bisa menemukan jalan yang terbaik, agar adanya titik temu antara pemerintah Kabupaten Badung dengan Desa Ungasan, sehingga ke depan tercipta kedamaian, kesukertan, santih, dan jagadhita. Apa yang kita lakukan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Ungasan dan tentunya Kabupaten Badung,” kata Disel. *ind, dar

Komentar