nusabali

Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan Tahun 2018

  • www.nusabali.com-eka-wiryastuti-ditahan-kpk

KPK juga tetapkan dua tersangka lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja, Dosen FEB Unud dan Rifa Surya, pejabat di Kemenkeu RI.

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan dua perode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Selain mantan Bupati Eka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) yang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya (RS). Mantan Bupati Eka Wiryastuti dan Dosen FEB Unud Dewa Nyoman Wiratmaja kemarin langsung ditahan KPK.

Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (24/3) sore. "Hari ini (kemarin), kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Sebagai tersangka adalah NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) Bupati Tabanan Periode 2010-2015 dan 2016-2021," ujar Lili Pintauli. Selain Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) Dosen FRB Unud dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya (RS).

Menurut Lili Pintauli, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak. Kemudian dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

"Perkara ini adalah perkara pengembangan, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antaranya Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," jelas Lili Pintauli.

Lili Pintauli pun menjelaskan konstruksi perkaranya. Menurut Lili Pintauli, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) sebagai Bupati Tabanan Periode 2010-2015 dan 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Sekitar tahun 2017, ada inisiatif Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Wiratmaja menyiapkan seluruh keterangan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Dia lalu menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Wiratmaja pun menemui Yaya Purnomo dan RS yang diduga memiliki kewenangan. Selain itu dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan RS diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada Wiratmaja dengan meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’. Permintaan itu diteruskan Wiratmaja (IDNW) ke Eka Wiryastuti (NPEW) dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan RS di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh Eka Wiryastuti melalui Wiratmaja sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. "Saat ini, tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga punya andil dalam pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018," jelas Lili Pintauli.

Atas perbuatan itu, Mantan Bupati Eka Wiryastuti (NPEW) dan Wiratmaja (IDNW) sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun, ditahan sejak 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022 guna kepentingan proses penyidikan. Mantan Bupati Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Pemkab Tabanan. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) lalu.

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya Purnomo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018) silam dilansir detik.com.

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Saat itu, Yaya Purnomo menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya Purnomo saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.

Seperti diketahui Ni Putu Eka Wiryastuti, kelahiran 21 Desember 1975, adalah caleg Srikandi peraih suara terbanyak se-Bali untuk kursi DPRD/Kota saat Pileg 2009 Sedangkan predikat caleg peraih suara terbanyak se-Bali untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota saat itu adalah IKG Sanjaya

Setahun berikutnya, mereka ditunjuk DPP PDIP maju berpaket sebagai Cabup-Cawabup Tabanan di Pilkada 2010. PDIP anulir paket I Wayan Sukaja-Ni Putu Eka Wiryastuti yang sempat direkomendasi sebelumnya. Wayan Sukaja sendiri kemudian menyeberang sebagai Cabup Tabanan yang diusung Golkar. Menang tipis atas Sukaja, Eka Wiryastuti akhirnya sabet predikat sebagai bupati perempuan pertama di Bali saat usianya baru 35 tahun pada periode 2010-2015. Pasangan Eka Wiryastuti-IKG Sanjaya kembali memenangkan Pilkada Tabanan 2015 dan mengakhiri jabatan pada tahun 2021 lalu. *k22

Komentar