nusabali

Kasasi Ditolak, Hukuman Zainal Tayeb Bertambah Jadi 3 Tahun 10 Bulan

  • www.nusabali.com-kasasi-ditolak-hukuman-zainal-tayeb-bertambah-jadi-3-tahun-10-bulan

DENPASAR, NusaBali.com – Pengusaha Zainal Tayeb, 65, harus gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan. Bahkan hukuman ditambah menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Juru bicara PN Denpasar, Gde Putera Astawa dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022) membenarkan keluarnya putusan kasasi Zainal Tayeb tersebut. “Informasinya seperti itu, namun kita belum dapat salinan putusannya,” ujar mantan KPN Amlapura ini. 

Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zainal Tayeb dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya putusan tersebut. “Kalau klien kami kecewa itu manusiawi, namun tetap tabah,” ucap Mila Tayeb. 

Dikatakan, dalam putusan majelis hakim kasasi itu, sama sekali tidak mempertimbangkan tempos, kronologi sebelum perjanjian, bukti maupun saksi yang diajukan. Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), Mila Tayeb menyebut belum bertemu dengan kliennya. 

Sebelumnya, Zainal Tayeb yang juga dikenal sebagai promotor tinju ini mengajukan kasasi setelah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ditolak. Majelis hakim PT Denpasar yakni Nyoman Sumaneja, Sudarwin dan Sumpeno menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 841 /Pid.B/2021/PN Dps, tanggal 25 Nopember 2021 yakni 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4/2022). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dalam akta otentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez

Komentar