nusabali

Dua Garong Motor Modus Kunci Nyantol Diringkus

  • www.nusabali.com-dua-garong-motor-modus-kunci-nyantol-diringkus

GIANYAR, NusaBali
Masyarakat harus lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci sudah tercabut.

Bila perlu dikunci stang. Sebab kejahatan bisa terjadi saat ada kesempatan. Seperti aksi pencurian sepeda motor kunci nyantol yang terjadi di depan sebuah rumah kawasan Banjar Ketandan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Sabtu (12/3) malam. Malam itu, korban I Ketut Sudama, 52, asal Lingkungan Belong, Kelurahan Sanur, Densel berencana menginap di rumah keluarganya Ayu Mardiani, 48. Korban mulanya memarkir sepeda motor Honda Vario DK 4271 DI di depan rumah sekitar Pukul 20.30 Wita. Namun saat hendak memindahkan ke dalam sekitar Pukul 23.00 Wita, korban kaget sepeda motornya sudah hilang. Korban menanyakan dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ketemu. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri seijin Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan curanmor tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Gede Sudarta melalui Panit 1 Iptu Ngakan Ketut Erawan, langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi penyelidikan yang kita lakukan membuahkan hasil dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (15/3).

Dua pelaku berhasil diringkus pada Senin (14/3) siang, yakni Moh Tiksan alias Sodik, 26, asal Probolinggo, Jawa Timur yang bekerja di  gudang rongsokan di Banjar/Desa/Kecamatan Tegallalang dan Kasiyono alias Bendol, 31, asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Pelaku Sodik diringkus ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, Senin (14/3) di sekitar Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar. Polisi merasa curiga karena plat depan kendaraan tidak ada. Sementara ciri-ciri kendaraan mirip dengan yang dilaporkan oleh korban. Pelaku dicegat dan dilakukan pemeriksaan surat kendaraan. Namun pelaku Sodik tidak dapat menunjukan apapun, termasuk identitas diri. Kecurigaan polisi semakin menukik karena dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa Sodik, polisi menemukan kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Benar saja, dari hasil introgasi, pelaku Sodik terpojok dan mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dalam kondisi kunci nyantol. Kepada polisi, Sodik mengakui aksi tersebut dilakukan bersama temannya Kasiyono alias Bendol. "Pelaku Bendol kita tangkap di tempat kos di daerah Semabaung," jelas Kompol Suharto Giri.

Terungkap, setelah mencuri mereka sempat mengganti plat nomor kendaraan. Plat yang asli dibuang di dua lokasi terpisah, diganti dengan plat palsu.

Dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang hasil curian berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam dan dua buah dua buah plat nomor kendaraan DK 4271 DI. "Kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Kapolsek. *nvi

Komentar