nusabali

Ratusan Rumah Tidak Layak Huni Digelontor BRS

  • www.nusabali.com-ratusan-rumah-tidak-layak-huni-digelontor-brs

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 158 unit rumah tak layak huni warga kurang mampu di Buleleng diagendakan akan mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya (BRS).

Masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah mereka. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini Senin (14/3) mengatakan program BRS ini sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Buleleng. Sebanyak 158 unit rumah yang akan mendapatkan bantuan rehab tersebar di sembilan kecamatan wilayah Buleleng.

“Porgram BRS ini merupakan salah satu upaya Pemkab Buleleng untuk menuntaskan rumah tidak layak huni. Datanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari data tahun 2017 sebanyak 11.843 unit, di tahun ini sisa 4.772 unit,” ucap Surattini.

Selain program BRS, Dinas Perkimta juga menyiapkan program penanganan rumah tak layak huni lainnya khusus di kawasan kumuh. Penanganan rumah tidak layak huni di kawasan kumuh tahun ini menyasar 102 KK. Sebanyak 95 KK diantaranya akan digelontor bantuan rumah yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat. Masing-masing akan menerima bantuan Rp 45 juta untuk membangun rumah baru. Sedangkan 7 unit lainnya anggaran bersumber dari APBD dengan nilai bantuan Rp 20 juta per unit.

“Kalau yang sumber DAK itu bangun baru dari awal, jadi ini ditujukan kepada masyarakat di kawasan kumuh yang tidak punya rumah. Yang 7 unit sumber anggaran APBD hanya untuk rehab saja tetapi sama-sama menyasar kawasan kumuh,” imbuh Surattini.

Khusus program pembangunan rumah baru, pemerintah saat ini telah memberikan kebijakan baru. Yakni boleh menggunakan lahan pinjaman dengan syarat tertentu. Berbeda dengan program bedah rumah sebelumnya yang mengharuskan calon penerima menyiapkan lahan milik pribadi.

“Tahun ini sudah bisa dengan kebijakan baru. Jadi penggarap yang biasanya diberi izin tinggal di lahan milik majikan bisa mendapatkan bantuan bedah rumah, asal ada surat pernyataan pemilik lahan memberikan izin tinggal minimal 20 tahun yang disaksikan pemerintah desa,” kata dia.

Sementara itu penanganan perbaikan rumah tahun ini juga menyasar korban bencana alam. Sebanyak 204 unit rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana tiga tahun terakhir, akan dibantu biaya perbaikan. Masing-masing akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan maksimal bantuan Rp 10 juta.*k23

Komentar