nusabali

Dipicu Dendam, Remaja Aniaya Warga Sebanjar

  • www.nusabali.com-dipicu-dendam-remaja-aniaya-warga-sebanjar

GIANYAR, NusaBali
Seorang remaja, KAP alias Adit,19, asal Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Gianyar, diamankan aparat Polsek Gianyar.

Remaja lulusan SMA dan belum bekerja ini menganiaya seorang warga, I Made Gunawan,34, yang masih satu banjar.
Penganiayaan terjadi pada Selasa (8/3) pukul 18.00 Wita. Aksi penganiayaan diduga dipicu dendam lama. Informasi dihimpun, aksi penganiayaan itu bermula ketika korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit. Korban bermaksud memberitahukan Jero Mangku Pasek untuk Muput di Merajan (tempat suci) rumah korban. Tiba tiba pelaku datang, dari belakang langsung mendorong korban sampai terjatuh. Pelaku juga memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali, namun tidak kena. Setelah itu pelaku menendang korban dengan kaki kanan dan kiri lebih dari 5 kali. Tendangan itu mendarat pada pipi kiri dan kanan, pelipis kanan, dan paha kanan dan kiri.

Mendengar ada keributan, beberapa warga yang kebetulan melintasi TKP mencoba melerai. Warga memegangi pelaku, sementara korban pulang ke rumahnya. Saat itu, pelaku berontak ingin kembali menyerang korban. Pelaku sambil menantang untuk berkelahi, namun korban tidak menggubris.

Selanjutnya, korban pergi ke RSUD Sanjiwani Gianyar untuk berobat. Korban mengalami luka pada bibir luar dan dalam hingga ditangani dengan empat jaritan. Kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa membenarkan peristiwa tersebut. "Korbannya melapor ke Polsek Gianyar," ujar Kapolsek, Kamis (10/3).

Dari hasil interograsi, lanjut Kapolsek motif pelaku beraksi karena dilandasi dendam pribadi. "Pelaku mendengar ada salah paham antar orangtua pelaku dan korban yang masih ada hubungan keluarga," jelasnya.

Pelaku KAP alias Adit sudah diamankan di Polsek Gianyar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. *nvi

Komentar