nusabali

Larangan Mendaki Gunung Agung Selama 12 Hari

  • www.nusabali.com-larangan-mendaki-gunung-agung-selama-12-hari

AMLAPURA, NusaBali
Pengempon Pura Pasar Agung di Banjar Sogra, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem keluarkan larangan mendaki Gunung Agung selama 12 hari dari tanggal 16 Maret hingga 28 Maret 2022.

Larangan mendaki selama 12 hari ini terkait pelaksanaan pujawali di Pura Pasar Agung pada Purnama Kadasa, Wraspati Pon Dukut, Kamis (17/3). Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian Pura Pasar Agung selama Ida Bhatara nyejer.

Panglingsir Pangempon Pura Pasar Agung, Jro Mangku Wayan Sukra, mengungkapkan Pura Pasar Agung hingga puncak Gunung Agung adalah kawasan suci. Pendakian Gunung Agung hanya diizinkan untuk upacara mulang pakelem di puncak Gunung Agung. Larangan mendaki untuk wisatawan domestik dan manca negara. Gunung Agung disakralkan umat Hindu. Pemandu pendakian terlebih dahulu matur piuning di Pura Pasar Agung untuk kelancaran selama pendakian. Larangan mendaki berakhir saat Ida Bhatara masineb, Soma Pon Sinta, Senin (28/3).

Humas Pangempon Pura Pasar Agung, I Wayan Suara juga membenarkan larangan mendaki Gunung Agung jelang pujawali hingga Ida Bhatara masineb. “Kami telah sosialisasikan larangan itu kepada pemandu wisata agar sementara waktu tidak melayani wisatawan mendaki selama larangan berlaku,” ungkap Wayan Suara yang juga Perbekel Desa Amerta Bhuana. Bukan saja dari jalur Pura Pasar Agung, berlaku larangan mendaki Gunung Agung dari jalur Pura Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.

Panitia Seksi Upakara dan Sulinggih, I Gusti Mangku Jana, mengungkapkan di Pura Besakih juga menggelar Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh pada Purnama Kadasa, Wraspati Paing Dukut, Kamis (17/3). Larangan mendaki Gunung Agung dari jalur Pura Besakih berlaku mulai Anggara Kliwon Dukut, Selasa (15/3) saat Ida Bhatara melasti ke Tegal Suci, Desa Adat Tegenan, Kecamatan Rendang hingga Ida Bhatara masineb, Wraspati Pon Landep, Kamis (7/4) nanti. Pemandu wisata diminta tidak melayani pendakian untuk sementara waktu. “Larangan ini berlaku setiap Karya Agung Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, setiap setahun sekali,” ungkap Gusti Mangku Jana.

Di saat tidak ada upacara, wisatawan yang hendak mendaki dari jalur Pura Besakih wajib melapor ke petugas Polsek Rendang dan wajib diantar pemandu lokal. Tujuannya, agar pendaki tidak tersesat. Selama ini sering ada pendaki yang hilang atau ditemukan dalam kondisi meninggal. Akibatnya areal Kawasan Suci Pura Besakih jadi leteh dan Desa Adat Besakih menggelar upacara pembersihan secara niskala. *k16

Komentar