nusabali

Perludem : Usulan Penundaan Pemilu Tidak Relevan

  • www.nusabali.com-perludem-usulan-penundaan-pemilu-tidak-relevan

JAKARTA, NusaBali
Wacana penundaan pemilu 2024 masih menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk dari Perludem.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni menegaskan, usulan penundaan pemilu tidak relevan. Bahkan, ada tiga momentum demokrasi yang bisa menjadi alasan pemilu tersebut tidak relevan.

"Pertama, ketika pada 24 Januari 2022 Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan KPU mencapai kesepahaman politik untuk menyepakati pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024," ujar Titi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (10/3).

Kesepahaman politik itu, merupakan buah dari diskursus panjang ketiga pihak baik pemerintah, partai politik yang ada di DPR RI dan KPU RI. KPU RI pun, sudah menindaklanjuti dengan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Oleh karena itu, secara hukum positif hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 masih berlaku sampai hari ini.

Momentum kedua, ketika pada awal pertengahan Februari, Economist Intelligence Unit (EIU) merilis Democracy Index 2021. Indonesia mengalami perbaikan peringkat demokrasi dunia. Di tahun 2020 peringkat ke-64 dan di tahun berikutnya naik menjadi peringkat ke-52.

Hasil itu, lanjut Titi, memberikan harapan demokrasi Indonesia perlahan semakin membaik dengan agenda pemilu 2024. "Karena kecenderungannya, kalau kita menyelenggarakan pemilu nasional itu akan diikuti dengan kinerja demokrasi yang membaik. Jadi, indeks demokrasi EIU memberikan harapan itu," papar Titi.

Momentum demokrasi ketiga adalah ketika dengan segala dinamikanya, Komisi II DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Di mana terpilih tujuh Anggota KPU RI dan lima Anggota Bawaslu RI. Dengan tiga momentum itu, lanjut Titi, tidak semestinya memberi ruang berwacana penundaan pemilu.

Lantaran semua argumen terbantahkan secara akademik. Terlebih pemilu sudah diatur melalui konstitusi UUD 1945 Pasal 22E ayat 1, setiap lima tahun sekali. Memang secara global ada riset yang membuktikan, ada kecendrungan pelambatan ekonomi menjelang pemilu. Itu pun, terjadi karena banyak faktor.

Namun, tidak pernah ada istilah pemilu membuat turbulensi ekonomi sedemikian rupa. Apalagi, Indonesia sudah punya pengalaman penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19. Kala itu, para pejabat publik dan elit partai politik menempatkan Pilkada sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah. "Jadi, argumen-argumen yang digunakan untuk menunda pemilu sebenarnya sudah bisa dipatahkan, termasuk juga argumen soal invasi Rusia ke Ukraina," papar Titi.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, partainya juga menolak adanya wacana penundaan pemilu. "Sekjen DPP PDIP, mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya. Saya kira ini, senapas dengan platform politik PDIP yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi UUD 1945," terang Rifqinizamy.

Konstitusi, lanjut Rifqimizamy, telah menegaskan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Untuk itu, harus dihormati. Terlebih seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah sepakat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Saya kira, ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang," imbuh Rifqinizamy. Sementara Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, partainya menyampaikan penundaan pemilu 2024 karena masukan dari masyarakat dan situasi pandemi Covid-19. "Apa yang disampaikan oleh Pak Muhaimin Iskandar kepada publik, sesungguhnya hasil tangkapan setelah melihat keadaan akibat Covid-19," jelas Jazilul. *k22

Komentar