nusabali

Badung Kembali Tunda Rekrutmen ASN dan P3K

Nasib Tenaga Kontrak Belum Jelas

  • www.nusabali.com-badung-kembali-tunda-rekrutmen-asn-dan-p3k

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung memastikan tidak mengikuti rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022.

Sementara itu, di tengah kebijakan pemerintah pusat tahun 2023 yang akan menghapus pegawai di luar ASN dan P3K, nasib tenaga kontrak Pemkab Badung yang jumlahnya melebihi ASN masih belum jelas.

Kepastian Badung tak mengikuti rekrutmen ASN dan P3K terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Badung dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, di gedung DPRD setempat, Selasa (8/3).

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengakui jika Pemkab Badung sudah bersurat ke Kementerian Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penundaan rekrutmen P3K tersebut. Alasan penundaan konon karena keterbatasan anggaran belanja pegawai.

“Karena kondisi pandemi Covid-19 dan keuangan daerah terbatas, maka pimpinan memutuskan untuk bersurat ke pemerintah pusat dan meminta penundaan rekrutmen ASN. Dengan penundaan rekrutmen P3K ini, artinya tahun 2021 dan 2022 tidak memfasilitasi pegawai yang berstatus K2, sehingga belum bisa menjadi ASN,” kata Wijaya dalam rapat yang dipimpin ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, dihadiri sejumlah anggota Komisi I.

Kondisinya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, membuat pemerintah di bawah pimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta kembali bersurat untuk melakukan penundaan rekrutmen P3K di 2022. “Jadi formasi itu belum bisa kami laksanakan. Pada November 2021 meminta penundaan untuk pengadaan ASN 2022. Jadi belum bisa dilaksanakan karena kemampuan belanja pegawai daerah,” tutur Wijaya.

Wijaya membeberkan, untuk ASN khususnya dari P3K, Pemkab Badung telah melakukan rekrutmen pada 2018 yang selesai rekrutmen di 2019. Pada saat itu, terdapat 43 pegawai terdiri dari 23 orang guru dan 20 orang penyuluh pertanian yang diangkat menjadi ASN melalui seleksi dengan sistem CAT.

Sedangkan pada tahun 2020, dari kebutuhan pegawai sebanyak 1.800 orang lebih yang diusulkan ke Kemendagri dan KemenPAN-RB, yang disetujui untuk dilakukan rekrutmen sebanyak 1.770 orang. “Begitu prosesnya mau dilanjutkan, pimpinan memutuskan untuk menunda. Dengan pertimbangan melihat kondisi keuangan daerah akibat pandemi yang tidak memungkinkan tambahan belanja pegawai,” ucap Wijaya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Badung mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nasib tenaga kontrak yang belum jelas, lantaran pemerintah pusat tahun 2023 akan menghapus pegawai di luar ASN dan P3K. Menurut politisi PDIP asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, tersebut penjelasan dari BPKSDM menurutnya sangat penting, agar ada kesamaan persepsi dan jawaban kepada masyarakat.

“Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023, karena ada kebijakan KemenPAN hanya akan ada ASN dan P3K,” ucap Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wijaya menyatakan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari pusat. Jika merujuk pada UU 5 Tahun 2017 tentang ASN, kata Wijaya, yang disebut dengan pegawai hanya ASN dan P3K. Di luar ASN, dengan sebutan apapun, tidak dikategorikan sebagai pegawai. “Kami belum menerima petunjuk dari pusat, akan bagaimana dan ke mana untuk tenaga kegiatan atau tenaga kontrak ini. Kami masih menunggu informasi dari pusat,” ujar Wijaya. *ind

Komentar