nusabali

Permainan Tradisional Magandu Didorong Jadi Warisan Budaya Tak Benda

  • www.nusabali.com-permainan-tradisional-magandu-didorong-jadi-warisan-budaya-tak-benda

DENPASAR, NusaBali.com – Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Bali mengusulkan permainan tradisional Magandu milik Desa Adat Ole, Marga, Tabanan, agar masuk Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Sebelumnya Magandu telah resmi menyandang predikat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) setelah didaftarkan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) dalam pelaksanaan kegiatan Program Desa Binaan. 

Ketua Pelaksana Program Desa Binaan BEM FH Unud di Desa Adat Ole, Kadek Mahesa Gunadi, mengatakan para pegiat seni Magandu di Desa Adat Ole sangat layak diberikan penghargaan WBTB karena telah puluhan tahun konsisten menjaga warisan budaya yang ada. 

Menurutnya para pegiat seni di Desa Adat Ole tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah.

“Penghargaan ini sangat layak diberikan karena mereka sudah puluhan tahun konsisten mengembangkan warisan budaya permainan Magandu tanpa menerima uang sepeser pun. Pemberian penghargaan ini diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” terang Mahesa kepada NusaBali.com, Rabu (9/3/2022).

Mahesa mengungkapkan pihaknya ikut dalam kegiatan FGD ( Focus Group Discussion) guna membahas usulan permainan tradisional Magandu menjadi WBTB pada Jumat (4/3/2022) lalu di Balai Subak Sangawang, Desa Adat Ole, Marga, Tabanan. 

Dalam kegiatan tersebut ia menyerahkan kajian mengenai pentingnya perlindungan dan pengembangan permainan tradisional Magandu. 

“Inti dari kajian saya adalah meminta Pemerintah Daerah memberikan penghargaan yang sepadan kepada pegiat seni di Desa Adat Ole yang telah berkontribusi luar biasa dalam dalam pemajuan kebudayaan,” ujarnya. 

Usulan Magandu sebagai WBTB juga disambut baik oleh pegiat seni di Desa Adat Ole. Ketua Sanggar Wintang Rare, I Wayan Weda, menjelaskan saat ini Magandu sudah mendapatkan sertifikat KIK yang didaftarkan oleh BEM FH Unud dan pihaknya mendukung upaya BPNB Provinsi Bali dalam mengajukan permainan Tradisional Magandu sebagai WBTB. 

Menurutnya permainan tradisional Magandu adalah warisan budaya yang harus dilestarikan karena sangat bermanfaat untuk tumbuh kembang anak-anak.

“Magandu adalah warisan budaya yang sangat bermanfaat bagi anak-anak, terutama perkembangan mental, disiplin, serta mengandung unsur kepemimpinan,” ujar Weda.

Peneliti Ahli Madya BPNB Provinsi Bali, Nuryahman menyampaikan permainan tradisional Magandu penting untuk didaftarkan sebagai WBTB. Menurutnya WBTB Kabupaten Tabanan masih minim dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bali.

“Pendaftaran permainan tradisional Magandu ini sangat penting apalagi daftar WBTB Tabanan masih minim dibandingkan kabupaten lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Magandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di Desa Adat Ole. 

Jenis permainan ini biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil dari jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain.

Lalu di areal permainan tersebut ditancapkan tongkat di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut kemudian diletakkan di dekat tiang. 

Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil.

Komentar