nusabali

PDIP Bali Belum Tetapkan Calon PAW Adnyana

Tunggu Surat DPRD Bali

  • www.nusabali.com-pdip-bali-belum-tetapkan-calon-paw-adnyana

Kami tidak berandai-andai, posisi kita menunggu. Mungkin saja sudah dikirim, tetapi saya belum lihat langsung

DENPASAR, NusaBali

Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bali daerah pemilihan (dapil) Bangli dari Fraksi PDI Perjuangan almarhum Nyoman Adnyana prosesnya masih panjang. Sekretaris DPD PDIP Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan masih menunggu surat dari DPRD Bali, terkait Calon PAW Adnyana.

Jaya Negara menyebutkan karena surat DPRD Bali yang belum diterima pihaknya, maka belum bisa dilakukan penyiapan nama Caleg yang akan menyundul Adnyana, politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang berhalangan tetap karena meninggal dunia pada 19 Februari 2022 lalu. "Karena surat dari DPRD Bali belum kami terima, kami belum bisa memastikan siapa calon pengganti almarhum Nyoman Adnyana," ujar Jaya Negara, di Denpasar, Selasa (8/3) malam.

Sesuai dengan mekanisme, kata Jaya Negara, DPD PDI Perjuangan Bali akan mengikuti proses surat menyurat dari KPU Bali ke Sekretariat DPRD Bali.  Menurut Jaya Negara, mungkin saja surat KPU Bali terkait PAW Adnyana sudah diteruskan DPRD Bali ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali. "Kami tidak berandai-andai, posisi kita menunggu. Mungkin saja sudah dikirim, tetapi saya belum lihat langsung," ujar politisi senior yang juga Walikota Denpasar ini.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali I Gede Suralaga dihubungi NusaBali, Selasa kemarin mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan dari KPU Bali, terkait dengan Calon PAW Adnyana. "Kita sudah kirim ke Kantor DPD PDIP Bali tadi siang (kemarin, red). Kami di dewan menindaklanjuti surat KPU Bali saja. Nanti, kan DPD PDIP Bali yang akan menjawab. Prosesnya memang masih panjang," ujar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Suralaga menjelaskan, proses PAW  berawal dari adanya surat dari DPD PDIP Bali kepada DPRD Bali terkait dengan kekosongan kursi DPRD Bali yang ditinggal Adnyana. Berdasarkan surat tersebut, DPRD Bali menindaklanjuti ke KPU Bali. "KPU Bali kemudian membalas surat dari DPD PDIP Bali, dengan menyatakan pengganti Adnyana adalah Caleg dari dapil Bangli," ujar Suralaga.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan belum bisa dimintai komentar terkait kelanjutan proses PAW Adnyana. Saat dikonfirmasi NusaBali melalui ponselnya, Selasa (8/3) malam belum direspon.

Sebelumnya, Lidartawan menyebutkan mekanisme PAW anggota dewan yang berhalangan tetap atau tidak bisa melaksanakan tugas sebagai anggota dewan harus ada surat pemberitahuan oleh lembaga dewan. "Sesuai aturan PAW, harus ada surat pemberitahuan dari lembaga dewan. Dalam hal PAW anggota DPRD Bali, maka Ketua DPRD Bali menyampaikan surat ke KPU Bali," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Ketika nanti sudah ada surat pemberitahuan dari Ketua DPRD Bali, menurut Lidartawan KPU Bali akan melakukan rapat pleno untuk menjawab surat pemberitahuan dari Ketua DPRD Bali, termasuk menyampaikan daftar nama calon PAW di dapil Kabupaten Bangli.  

Saat ditanya, ketika Calon PAW tidak memenuhi syarat di dapil Kabupaten Bangli, Lidartawan mengatakan tetap harus ada penggantinya. Kata dia, dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah jelas ketentuannya.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017, Pasal 9 ayat (1) disebutkan, Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh Calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama.

Kemudian pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan: Apabila tidak terdapat Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di dapil yang sama, nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT (daftar calon tetap) DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017, pasal 14 ayat (2) nama Calon PAW Adnyana mengarah ke dapil Buleleng. Sehingga bergulirlah nama Dewa Nyoman Rai, Caleg DPRD Bali dapil Buleleng yang gagal lolos pada Pileg 2019 lalu. Dewa Rai politisi asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng sebelumnya menjabat anggota DPRD Bali dapil Buleleng pada periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019.n  *Nat

Komentar