nusabali

Imigrasi Catat 7 Wisman Ajukan Permohonan

Hari Pertama Penerapan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-imigrasi-catat-7-wisman-ajukan-permohonan

Wisman yang melakukan permohonan/pengajuan itu pada saat kedatangan Singapore Airline sebanyak 1 orang dan saat kedatangan Scoot Tigerair sebanyak 6 orang.

MANGUPURA, NusaBali

Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai mencatat baru ada 7 wisatawan mancanegara (wisman) yang mengajukan Visa on Arrival (VoA) saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Meski masih terbilang sedikit, sejumlah fasilitas dan personel telah disiapkan di konter pemeriksaan VoA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, menerangkan bahwa sistem pada konter pemeriksaan di TPI sudah siap untuk penerapan VoA khusus wisatawan. Ada penyesuaian pada sistem perlintasan keimigrasian terhadap negara-negara subjek VoA khusus wisatawan. Hal tersebut sudah dipastikan berjalan dengan baik untuk penerapannya. “Pada penerapan perdana VoA, ada tujuh orang yang melakukan permohonan/pengajuan saat tiba di Bandara Ngurah Rai,” kata Surya Mataram, Selasa (8/3)

Dijelaskannya, wisman yang melakukan permohonan/pengajuan itu pada saat kedatangan Singapore Airline sebanyak 1 orang dan saat kedatangan Scoot Tigerair sebanyak 6 orang. Sehingga, sudah ada 7 orang yang menggunakan VoA saat mendaratkan kaki di Pulau Dewata. “Singapore Airline mengangkut 141 WNA, dan hanya satu orang saja yang ajukan VoA. Kemudian, ada maskapai Scoot Tigerair yang mengangkut 16 WNA dan 6 orang di antaranya mengajukan VoA. Pengajuan itu dilakukan saat penerapan perdana pemberlakuan VoA,” ucap Surya Mataram

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengemukakan penerapan VoA khusus wisatawan ini disambut baik oleh sejumlah wisman. Bahkan, sejumlah penumpang mancanegara itu mengaku sudah memantau berita rencana penerapan VoA dari pekan lalu dan sangat menanti realisasi kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan kebijakan VoA ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. “Dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali. Sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali, akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian Bali,” tutur Jamaruli yang mengaku optimistis kunjungan akan terus meningkat seiring dengan pembukaan sejumlah rute penerbangan internasional langsung ke Bali.

Seperti yang diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VoA) khusus wisatawan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dan mulai berlaku efektif pada 7 Maret 2022. Kebijakan VoA khusus wisatawan ini hanya diterapkan bagi wisman yang akan berkunjung ke Bali dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam SE tersebut, VoA ini hanya diberikan kepada WNA yang berasal dari 23 negara. Mengenai tarif, VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000 per orang. *dar

Komentar