nusabali

Sampah di Eks Pasar Loak Jalan Gunung Agung Menggunung

Tak Diangkut karena Kerusakan Alat Berat

  • www.nusabali.com-sampah-di-eks-pasar-loak-jalan-gunung-agung-menggunung

DENPASAR, NusaBali
Sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, menggunung.

Hal itu karena sampah-sampah yang dibuang di kawasan tersebut tidak terangkut. Lambatnya pengangkutan ini dikarenakan terkendala alat berat yang rusak dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3). Mulai Minggu (6/3) hingga Senin (7/3), tumpukan sampah tersebut baru mendapat penanganan.

“Ini mulai dibersihkan dari kemarin (Minggu, 6/3) pagi. Karena alat beratnya rusak dan Hari Raya Nyepi makanya sampahnya menumpuk,” kata penjaga TPSS Jero Mangku Putu Artana saat ditemui di lokasi, Senin kemarin.

Dia mengatakan untuk pengangkutan hari pertama, Minggu (6/3), menggunakan 17 truk sejak pagi hingga sore. Sedangkan pada Senin kemarin menggunakan 19 truk sampah. Sampah-sampah tersebut dibuang ke TPA Suwung, Denpasar Selatan.

“Karena pakai satu ekskavator makanya agak lambat. Biasanya pakai alat berat yang lebih besar. Tapi target sore ini (Senin sore kemarin) sudah terangkut seluruhnya,” ujar Jero Mangku Artana.

“Yang membuang sampah di sini ada juga yang dari luar Kelurahan Pemecutan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa menambahkan sampah tersebut didominasi oleh sampah rumah tangga dan sisa upakara. Sehingga saat ini pihaknya menerjunkan alat berat serta armada truk pengangkut guna mempercepat penanganan.

“Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak. Atas arahan Bapak Walikota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dump truck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS Jalan Gunung Agung,” kata Gustra, sapaan Ida Bagus Putra Wirabawa.

Dikatakannya, keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung  berstatus sebagai tempat pembuangan sampah sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

Karenanya untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga agar memperhatikan dan menaati jadwal jam pembuangan sampah yakni pukul 06.00 – 10.00 Wita dan pukul 16.00 – 20.00 Wita. Sampah-sampah yang dibuang hendaknya sudah dipilah.

Mengenai pemilahan sampah dari sumber, telah ada Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

“Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar.  Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program swakelola sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” ucap Gustra. *mis

Komentar