nusabali

Razia Knalpot Brong, Polsek Kubu Amankan 5 Motor

  • www.nusabali.com-razia-knalpot-brong-polsek-kubu-amankan-5-motor

AMLAPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem kembali menjaring 5 sepeda motor dengan knalpot brong, melalui razia dipimpin Kapolsek AKP I Nengah Sona.

Selama ini banyak ditemukan sepeda motor knalpot brong lalulalang, sehingga secara khusus menggelar razia menertibkan sepeda motor yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami terus menggelar razia sepeda motor knalpot brong, karena mengeluarkan suara bising, dan mengganggu kenyamanan pengendara lain," jelas Kapolsek AKP I Nengah Sona, dihubungi usai gelar razia di ruang kerjanya, Banjar/Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (7/3).

Seminggu sebelumnya, mengamankan 8 sepeda motor dengan knalpot brong, hasil razia yang digelar. "Saya yakin masih ada sepeda motor dengan knalpot brong, makanya kami rutin gelar razia sambil memberikan pembinaan kepada warga masyarakat," tambah perwira pertama dari Banjar Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem.

Razia digelar secara rutin sebenarnya lanjut AKP Sona, yang utama menekan kecelakaan lalulintas, menertiban pengendara agar terbiasa menggunakan helm, di samping itu wajib gunakan masker, karena masih pandemi Covid-19. Kemudian, memberikan pembinaan agar sepeda motor yang dikendarai standar, perlengkapannya sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.

Misalnya lanjut AKP Sona, agar lengkap berisi spion, rating, knalpot tidak dimodifikasi dan sebagainya. Pengendara sendiri juga wajib membawa SIM dan STNK.

"Kenyataannya pengendara sepeda motor knalpot brong, tanpa melengkapi STNK dan SIM, makanya sepeda motornya diamankan," tambahnya.

Pemilik sepeda motor katanya bisa saja mengambil sepeda motornya, apabila telah mampu menunjukkan dokumen yang sah, seperti STNK, cocok nomor mesin dan nomor rangka, dan kelengkapan sepeda motor mesti lengkap, semuanya standar mulai dari spion, rating, lampu depan, lampu belakang, hingga knalpot.

Khusus untuk pengendara tanpa mengenakan helm, walau membawa dokumen sah, atau tidak mengenakan masker tetap dapat hukuman. "Hukumannya wajib push up di depan umum," lanjut Kapolsek Kubu. *k16

Komentar