nusabali

Bebas Karantina-VoA Berlaku, Kunjungan Wisman Masih Rendah

  • www.nusabali.com-bebas-karantina-voa-berlaku-kunjungan-wisman-masih-rendah

DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan bebas karantina dan layanan Visa on Arrival (VoA) di Provinsi Bali mulai, Senin (7/3) belum banyak menarik wisatawan mancanegara (Wisman) datang ke Bali.

Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun alias Cok Pemayun mengatakan saat ini kedatangan Wisman ke Bali baru kisaran 2.500 orang.

Jumlah tersebut memang masih jauh dari harapan.  Namun demikian, kata Cok Pemayun, sejumlah negara yang selama ini menjadi penyumbang turis sudah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah rindu datang ke Bali. Bahkan sudah mulai komunikasi dengan stakeholder di Bali, terutama terkait dengan aturan karantina dan pemberlakuan VoA di Bali. "Seperti wisatawan asal Jepang sudah mengkonfirmasi ke stakeholder di Bali, mengecek aturan dan sudah menyatakan siap berlibur ke Bali," ujar Cok Pemayun, dikonfirmasi, Senin siang.

Cok Pemayun menegaskan bebas karantina dan pemberlakuan VoA memang tidak otomatis langsung mendatangkan wisman ke Bali. Hal ini juga terkait dengan kendala penerbangan di luar negeri. "Kami optimis tahun ini kunjungan wisman ke Bali bisa terus meningkat. Kami tidak pasang target dulu, tetapi dengan adanya kelonggaran aturan kondisi ini mudah-mudahan pariwisata Bali bisa segera pulih," ujar birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini.

Ketika ditanya soal kondisi keamanan di Eropa Timur akibat invasi Rusia ke Ukraina, Cok Pemayun menegaskan pasti berdampak terhadap kunjungan wisman ke Bali. Sebab jalur penerbangan pasti akan sedikit terganggu. "Invasi Rusia ke Ukraina pasti ada dampaknya terhadap penerbangan internasional. Tetapi mungkin tidak signifikan dampaknya," ujar Cok Pemayun.

Sementara Wakil Gubernur Bali sekaligus Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace secara terpisah mengatakan sejak diberlakukan bebas karantina dan VoA di Bali kemarin kedatangan wisatawan ke Bali mulai merangkak. "Saat ini sudah pada angka 6.000 orang ke Bali. Kami rasa angka ini akan naik terus, seiring dengan mulai pulihnya Bali dari Pandemi Covid-19," ujar Cok Ace, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, Senin siang kemarin.

Cok Ace menyebutkan dari 6.000 orang wisatawan yang tiba di Bali, tercatat jumlah PPLN (pelaku perjalanan dalam negeri) belum banyak. "Yang PPLN sedikit sekali, tetapi kita optimis. Saat ini ada 11 penerbangan sudah konfirmasi bahwa mereka akan ke Bali," ujar Panglingsir Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini.

Cok Ace mengatakan saat ini hotel di Bali sebenarnya sudah sangat siap menerima wisatawan mancanegara. Wisman yang datang ke Bali sudah disiapkan hotel yang bisa beroperasi dengan CHSE Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). "Artinya kalau ada wisatawan yang positif bisa disiapkan kamar untuk isolasi. Kalau ada tamu yang positif juga bisa dirawat di hotelnya langsung. Jadi isolasi tidak di rumah sakit. Kecuali yang berisiko atau komorbid, wisatawan cukup tua dibawa ke rumah sakit," ujar mantan Bupati Gianyar ini.

Soal kebijakan VoA dan penghapusan karantina,  Cok Ace mengatakan komponen pariwisata di Bali sangat optimis. "Ya kebijakan ini yang ditunggu kawan-kawan pariwisata. Maka hotel-hotel di Bali sudah CHSE. Kalau ada yang belum siap, kami harap mohon segera diproses CHSE-nya," ujar Cok Ace.

Sementara pantauan NusaBali, Senin kemarin sebanyak 176 penumpang Singapore Airlines tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Mereka tiba saat kebijakan bebas karantina dan layanan VoA mulai diberlakukan. Meski demikian, pada momentum perdana ini, hanya satu WNA yang menggunakan layanan VoA setibanya di Bandara Ngurah Rai.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira menerangkan pada pemberlakuan perdana bebas karantina dan VoA, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah. Untuk penerapan VoA, pihaknya menyiapkan alur pemeriksaan khusus sebanyak 4 jalur dan masing-masing jalur memiliki 8 counter pemeriksaan.

“Yang pasti mulai hari ini sudah pemberlakuan dua aturan itu. Kalau dari kami di Bandara Ngurah Rai sudah menyiapkan alur untuk pemeriksaan. Karena dari sisi kami berkaitan dengan fasilitas untuk pemeriksaan VoA,” katanya saat ditemui di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Senin kemarin.

Dijelaskannya, dengan adanya aturan VoA, secara otomatis ada penambahan alur setelah pesawat landing. Para penumpang mulai melewati satu per satu rangkaian yang ada, mulai pengecekan suhu, entry sistem, pemeriksaan dokumen KKP, pengambilan swab, proses VoA, kemudian ke Imigrasi, pengambilan bagasi, pemeriksaan bea cukai, melakukan konfirmasi booking hotel yang telah disediakan serta mendapat gelang dan exit point menuju hotel yang mereka booking.

“Kalau sebelumnya para penumpang WNA itu langsung ke Imigrasi. Tapi, kali ini mereka terlebih dahulu ke counter VoA itu. Jadi perubahannya pada proses itu saja,” beber Taufan. Jika di kemudian hari kondisi di titik pemeriksaan VoA mengalami krodit dan antrian cukup panjang, maka pihaknya bersama Imigrasi telah menyiapkan langkah untuk menerapkan mesin mobile dan bergerak ke para penumpang yang sedang antre. Hal ini, ungkap Taufan semata agar tidak terjadi kerumunan, namun kemungkinan terjadinya kekroditan sangat minim karena saat ini pihaknya masih menerapkan penerbangan internasional sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan, yakni per dua jam hanya ada satu penerbangan.

“Kalau teknisnya dari teman-teman Imigrasi. Namun, antisipasinya itu dengan mesin yang mobile ke penumpang,” terangnya lagi.

Ditanya terkait penerapan aturan bebas karantina, Taufan mengaku itu dilakukan setelah keluar dari Bandara Ngurah Rai dan sudah berada di pihak hotel yang ditetapkan pemerintah. “Kaitan bebas karantina berada di Pemerintah, karena bukan lagi di area bandara,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pemberlakukan VoA sudah per Senin 7 Maret. Sehingga saat pesawat Singapore Airlines yang mengangkut 176 penumpang dengan rincian 141 WNA dan 35 WNI mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Senin pukul 11.50 Wita, pihaknya langsung memberikan pelayanan aturan terbaru itu.

“Sudah mulai diterapkan. Dari 141 WNA yang tiba, hanya 1 yang menggunakan VoA itu. Sementara sisanya menggunakan berbagai jenis visa,” terangnya secara terpisah. Menurut dia, dalam catatan penumpang yang diangkut oleh Singapore Airlines terdapat 141 WNA yang berasal dari 29 Negara. Ada pun terbanyak bersal dari Jerman (17 orang), Belanda (16 orang), Amerika (14 orang), Prancis dan Inggris masing-masing (11 orang), Australia (10 orang), Kanada dan Ukraina masing-masing (7 Orang), Italia (6 orang), Belgia dan Swisterland masing-masing (5 orang), Rusia dan Spanyol masing-masing (4 orang), Hungaria dan Jepang (3 orang). Sementara dari Negara Pantai Gading, Korea Selatan, Latvia, Selandia Baru masing-masing (2 orang). Sebaliknya, Argentina, Azerbaijan, Cyprus, Czech Republik, India, Maroco, Norway, Philipina, Swedia dan Uni Emirate masing-masing (1 orang).

“Semua WNA yang tiba dengan SQ itu menginap di sejumlah hotel yang ada di sejumlah wilayah, mulai dari Nusa Dua, Jimbaran, Kuta, Seminyak dan lainnya. Semuanya tersebar,” pungkasnya.

Terkait WNA yang hendak mendapatkan VoA itu, Jamaruli mengaku kalau persyaratan yang harus dipersiapkan saat di counter Imigrasi, yakni passpor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. “Adapun tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000,” rinci Jamaruli

Selain itu, lanjut dia, izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan. Guna menunjang kelancaran dalam penerapan aturan terbaru itu, pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigras (TPI) Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter dan disetiap counternya terdapat 2 orang petugas Imigrasi. Terdapat 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA, yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapore, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. *dar, nat

Komentar