nusabali

Layanan VoA-Bebas Karantina Mulai 7 Maret

Gubernur Koster Kejar Target Percepatan Vaksinasi Booster

  • www.nusabali.com-layanan-voa-bebas-karantina-mulai-7-maret

Bupati/walikota se-Bali diminta lakukan percepatan vaksinasi booster mulai 5 Maret 2022, agar mencapai target minimal 30 persen dalam 7 hari

DENPASAR, NusaBali

Inilah keputusan final pemerintah pusat atas usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan penggunaan layanan Visa on Arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah pusat setujui usulan Gubernur Bali untuk bebas karantina dan kebijakan VoA berlaku mulai 7 Maret 2022. Sementara, Gubernur Koster targetkan vaksinasi booster (dosis III untuk penguat) di Bali mencapai minimal 30 persen per 7 Maret 2022.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi menyikapi usulan Gubernur Bali yang digelar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjahitan, Jumat (4/3) petang pukul 18.00 Wita. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly, Kementerian Luar Negeri, Ketua Satgas Nasional Covid-19/Kepala BNPB.

Gubernur Bali Wayan Koster juga hadir bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, dan komponen pariwisata. Setelah mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait ujicoba penerapan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali sesuai usulan Gubernur Koster, maka disepakati kebijakan tanpa karantina dan layanan VoA bagi PPLN berlaku mulai 7 Maret 2022. Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Kemudian, pelayanan VoA berlaku bagi PPLN yang datang dari 23 negara, meliputi Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia  Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Persyaratan kesehatan bagi PPLN meliputi pertama, sudah vaksinasi lengkap/booster. Kedua, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan. Ketiga, memiliki bukti lunas booking hotel minimal 4 hari di Bali. Keempat, mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan. Kelima, apabila hasil tes PCR negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di Bali. Keenam, apabila hasil tes PCR positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Ketujuh, khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit rujukan. Kedelapan, pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 mereka diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

“PPLN yang datang ke Bali tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” ujar Gubernur Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali, tadi malam.

Sesuai arahan Menko Marves, Gubernur Koster berkomitmen untuk melakukan percepatan    vaksinasi booster dengan target mimial     30 persen sudah tercapai pada 7 Maret 2022. Juga meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk booster untuk lanjut usia. Kemudian, memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit. Bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes Swab PCR-nya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.

Gubernur Koster juga berkomitmen lakukan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi di berbagai tempat. Selain itu, juga meningkatkan kesiapan di Bandara lnternasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung bagi kedatangan PPLN, agar tidak terjadi penumpukan.

Gubernur Koster juga menginstruksikan para bupati/walikota se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai 5 Maret 2022, agar mencapai target minimal 30 persen paling lambat dalam 7 hari. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi dosis II, tidak perlu menunggu batas waktu 6 bulan. “Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas,” tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajarannya, diminta agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai ke tingkat desa. Komponen pariwisata dan komunitas lainnya juga diminta berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster.

“Kepada para perbekel, lurah, bandesa adat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para tokoh masyarakat, agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan dalam mendapatkan pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat,” pinta Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang berpengalaman tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Bukan hanya itu, Dunas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali bersama seluruh Puskesmas juga diminta melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimal 30 pesren di semua kabupaten/kota.

Menurut Gubernur Koster, Pemprov Bali bertanggung jawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. Semua komponen masyarakat Bali pun diimbau agar ikut bergotong royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster tersebut.

Kepada semua media cetak, media elektronik, media online, dan media sosial diminta ikut berperan aktif mensosialisasikan instruksi Gubernur bali ini. Koster menyebutkan, pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.

“Astungkara, apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,” tegas politisi bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini. *nar

Komentar