nusabali

Komisi II DPRD Jembrana Minta Toko Modern Berjaringan Ditertibkan

  • www.nusabali.com-komisi-ii-dprd-jembrana-minta-toko-modern-berjaringan-ditertibkan

NEGARA, NusaBali
Komisi II DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana untuk menyetop dan menertibkan toko modern berjaringan.

Terlebih keberadaan toko modern berjaringan yang dinilai mengancam warung ataupun pengusaha kecil itu, tidak sedikit yang ‘beroperasi’ tanpa izin lengkap hingga melabrak Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Jembrana.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika ‘Cohok’ bersama sejumlah anggota Komisi II DPRD Jembrana, usai melakukan sidak ke sejumlah toko modern berjaringan, Senin (21/2). Dalam sidak tersebut, jajaran Komisi II DPRD Jembrana dengan mengajak jajaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), serta Satpol PP Jembrana, menyambangi sejumlah toko modern berjaringan yang baru beroperasi di seputaran wilayah kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara) hingga ke Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Selain mengecek izin, dalam sidak itu juga dicek menyangkut ketentuan toko modern berjaringan dalam memberikan ruang produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal Jembrana. Namun dari beberapa sampel toko modern berjaringan itu, sebagian besar belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di kabupaten. Bahkan sebagian besar toko modern berjaringan itu juga ada yang sama sekali tidak menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM lokal Jembrana.

“Semua masih kamuflase. Yang ada baru NIB (Nomor Izin Berusaha). Itu ada juga yang izinnya memakai nama lain, tapi sudah jelas-jelas toko modern berjaringan. Sesuai ketentuan yang ada, toko modern berjaringan juga wajib menyediakan display 30 persen untuk menampung produk-produk UMKM lokal. Tetapi dari sekian toko modern berjaringan, belum ada yang menampung produk lokal,” ucap Cohok.

Untuk izin, sambung Cohok, seluruh toko modern berjaringan yang sempat disidak itu belum melengkapi izin persetujuan gedung bangunan (PBG). Namun keberadaan toko modern berjaringan itu, hanya mengurus izin secara online ke pusat dan baru sebatas mendapat NIB. “Ini mereka seolah berlindung dari UU Cipta Kerja, tetapi tidak dipahami seutuhnya. Mereka harusnya tetap memperhatikan Perda yang ada. Termasuk Perda tentang Perlindungan Pasar Tradisional yang kita miliki di Jembrana,” ujar Cohok, politisi PDIP asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Bertalian sejumlah temuan itu, kata Cohok, pihaknya meminta agar segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait yang juga diajak turun dalam sidak kemarin. Seperti dari Dinas Perindagkop Jembrana, diharapkan melakukan pendampingan terhadap toko modern berjaringan untuk menampung produk-produk UMKM lokal. Begitu juga dari Satpol PP Jembrana diharapkan bisa lebih tegas menindak toko modern berjaringan yang dibangun tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku di Jembrana.

“Jika belum memenuhi ketentuan, kami harapkan Satpol PP mengambil tindakan. Sehingga pemerintah punya wibawa dalam menegakkan aturan. Kita beri dalam satu semester tahun ini untuk memenuhi regulasi. Kalau tidak terpenuhi, tindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan ragu,” ucap Cohok.

Melihat kenyataan banyak toko modern berjaringan yang melanggar, Cohok pun meminta agar pemerintah memaksimalkan pencegahan agar tidak ada lagi toko modern berjaringan yang dibangun di Jembrana. “Tidak boleh lagi ada pembangunan toko modern berjaringan di Jembrana. Apalagi hanya dengan kedok NIB atas amanah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 5 Tahun 2021. Kita masih ada Perda untuk melindungi pasar tradisional maupun UMKM kita,” tandas Cohok. *ode

Komentar