nusabali

Tabanan Dapat Tambahan 180 Penerima Manfaat Sembako

  • www.nusabali.com-tabanan-dapat-tambahan-180-penerima-manfaat-sembako

TABANAN, NusaBali
Tahun 2022, Kabupaten Tabanan mendapat jatah penerima manfaat bantuan sembako reguler untuk 180 orang.

Bantuan tersebut kini menunggu cair dari pusat. Karena penerima telah menerima buku tabungan yang berisi saldo Rp 200.000 per orang.  Bantuan sembako reguler ini diperkirakan akan masuk dalam tambahan data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jumlah penerima manfaat BPNT tahun 2021 mencapai 21.323 orang. Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan mengatakan, 180 penerima manfaat ini sudah mendapat buku tabungan. "Kapan ini cairnya masih menunggu, tergantung pusat. Tiap penerima manfaat mendapatkan bantuan Rp 200.000 per bulan," jelasnya, Kamis (16/2).

Dijelaskan, proses bantuan yang akan didapat tersebut berupa sembako. Artinya penerima manfaat akan mengambil sembako mereka di e-warung terdekat. "Mereka dapat bantuan berupa sembako bukan uang. Uang yang masuk dari buku rekening ditukarkan sembako," tegas Gunawan.

Dia menambahkan tahun 2021 atau selama masa PPKM,  warga Tabanan yang mendapat bantuan sembako 5.995 KK. Hanya saja sifat penerima bantuan ini tidak reguler,  didapat pada Juli - Desember 2021. Mereka yang mendapat bantuan besarnya Rp 200.000 per bulan berupa sembako. "Yang mendapat bantuan di tengah PPKM tersebut lebih banyak anak muda-muda yang memang tidak bekerja karena dampak dari pandemi Covid-19," katanya.

Sementara itu, guna menciptakan data akurat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial Tabanan meluncurkan program 'Perjaka Kuat'

(peningkatan program jaminan sosial Kabupaten Tabanan). "Inovasi ini lebih mengarah tentang bagaimana proses pendataan dilakukan dari awal mulai dari kawil (kadus), dari desa lewat muskel dan musdes, itu yang ditekankan. Karena operator yang ada untuk penetapan DTKS ada di masing-masing desa, intinya lebih pada penyempurnaan data," tegasnya.

Ditambahkan, DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. "Tujuan dari DTKS ini agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat," tandas Gunawan. *des

Komentar