nusabali

Mutasi 3 Pejabat Pemkab Karangasem Dianulir Komisi ASN

  • www.nusabali.com-mutasi-3-pejabat-pemkab-karangasem-dianulir-komisi-asn

AMLAPURA, NusaBali
Mutasi 3 pejabat Eselon III Pemkab Karangasem yang dilakukan Bupati I Gede Dana, 31 Desember 2021 lalu, dianulir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masalahnya, mutasi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ketiga pejabat yang dimutasi ini pun harus dikembalikan sebagai pejabat administrator, sesuai kualifikasi kompetensi di bidangnya.

Tiga (3) pejabat Eselon III Pemkab Karangasem yang mutasinya berdasarkan SK Bupati, namun dianulir oleh Komisi ASN ini masing-masing I Made Rangkep, Ni Made Suartini, dan I Nyoman Adi. Sebelumnya, I Made Rangkep menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan Karangasem. Saat mutasi akhir tahun 2021 lalu, dia dialihkan menjadi guru SDN 3 Tulamben, Desa Tulamben, Kecamatan Abang.

Sedangkan Ni Made Suartini sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Karangasem. Saat mutasi, Made Suartini dialihkan menjadi Auditor Ahli Madya. Sebaliknya, I Nyoman Adi semula menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, namun kemudian dimutasi menjadi guru SDN 4 Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Ternyata, mutasi 3 pejabat Eselon III Pemkab Karangasem ini dianulir oleh Komisi ASN. Dari informasi yang dihimpun NusaBali di Amlapura, Kamis (17/2), penganuliran mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Rekomendasi Komisi ASN Nomor B-600/KASN/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022. Surat rekomendasi itu ditandatangani Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kiranto.

Terungkap, pelantikan 3 pejabat hasil mutasi dilakukan 31 Desember 2021 sesuai SK Bupati Karangasem Nomor 462/HK/2021 tentang Pengukuhan dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Karangasem. Setelah pelantikan, hasilnya ditembuskan ke Komisi ASN. Namun, Komisi ASN menilai mutasi 3 pejabat Eselon III Pemkab Karangasem ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Made Rangkep, misalnya, memiliki latar belakang disiplin Ilmu Agama S2. Oleh Komisi ASN, Made Rangkep dinilai masih relevan di bidang kebudayaan, mengacu PermenPAN-RB Nomor 409 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi JPT (jabatan pimpinan tinggi) dan PP Nomor 11 Tahun 2017, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, dan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.

Dengan usianya yang kini 51 tahun 6 bulan, Made Rangkep secara yuridis sudah melewati umur untuk dijadikan guru. Padahal, batas maksimal dikembalikan jadi guru adalah usia 50 tahun.

Sedangkan Made Suartini yang berumur 54 tahun 4 bulan, dianggap tidak relevan dijadikan auditor. Versi Komisi ASN, batas maksimal dikembalikan jadi auditor adalah umur 50 tahun. Sebaliknya, Nyoman Adi dinilai Komisi ASN tidak relevan menjadi guru, karena kualifikasi kompetensinya kurang mendukung. Maka, berdasarkan rekomendasi Komisi ASN, ketiga pejabat Eselon III Pemkab Karangasem ini harus dikembalikan ke jabatan administrator yang kosong.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengaku belum tahu perihal dianulirnya mutasi 3 pejabat Eselon III ini. Menurut Agus Sukasena, pihaknya justru baru tahui setelah dikonfirmasi NusaBali dengandisodorkan file Surat Rekomenbdasi dari Komisi KASN.

"Saya masih cermati dulu surat dari KASN, sambil menungggu fisik suratnya, biar nanti jelas membuat laporan ke pimpinan," jelas Agus Sukasena saat dihubungi NusaBali di Amlapura, Kamis kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Made Rangkep mengaku siap dikembalikan ke jabatan sebelumnya, setelah mutasi yang dilakukan Bupati Karangasem dianulir oleh Komisi ASN. "Saya sebagai ASN selalu siap ditempatkan di mana saja. Jadi guru siap, jadi sekretaris dinas juga siap," tegas Made Rangkep. *k16

Komentar