nusabali

Pemkab Kembali Berlakukan WFH

SKPD Non Kritikal Hanya Boleh Ngantor 25 Persen

  • www.nusabali.com-pemkab-kembali-berlakukan-wfh

Perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng Kamis (10/2) kemarin ditemukan 90 kasus konfirmasi baru.

SINGARAJA, NusaBali

Pegawai Pemerintah Kabupaten Buleleng (Pemkab Buleleng), kembali menjalani penyesuaian sistem kerja, setelah Kabupaten Buleleng menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada masa pandemi Covid-19. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) non kritikal kembali memberlakukan Work From Home (WFH). Pegawai di SKPD non kritikal yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen dari jumlah pegawai seluruhnya di kantor bersangkutan.

Penyesuaian sistem kerja pegawai pemerintahan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/1027/BKPSDM/II/2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PPKM masa pandemi Covid-19 di lingkup Pemkab Buleleng. Dalam surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa itu disebut diberlakukan sejak Kamis (10/2) kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan Kamis (10/2) kemarin mengatakan, penyesuaian kembali sistem kerja pegawai pemerintahan ini, menyesuaikan dengan penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi. Pembatasan kegiatan masyarakat termasuk mengurangi aktivitas perkantoran diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19.

“Pemberlakukan WFH ini tahun lalu juga sudah pernah dilaksanakan, sistemnya sama. Karena perkembangan kasus Covid-19 saat ini konfirmasi barunya masih cukup tinggi,” jelas Suwarmawan yang juga Kadis Kominfo Santi ini.

Pembatasan sistem kerja disebut Suwarmawan hanya berlaku pada SKPD Non Kritikal. Namun untuk SKPD kritikal seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan tetap ngantor seratus persen.

Sedangkan untuk SKPD yang melayani publik seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diperkenankan menghadirkan pegawainya di kantor sebanyak lima puluh persen.

Sementara itu perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng Kamis (10/2) kemarin ditemukan 90 kasus konfirmasi baru. Selain itu ada 87 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Sedangkan kasus positif yang masih aktif dan menjalani perawatan di rumah sakit maupun di isoter sebanyak 849 orang.*k23

Komentar