nusabali

Tarif Dasar Air Minum Naik Awal Maret

Dari Rp 2.340 Menjadi Rp 2.550 Per Meter Kubik

  • www.nusabali.com-tarif-dasar-air-minum-naik-awal-maret

Kenaikan tarif dasar ini telah sesuai dengan amanah instruksi Mendagri, kenaikan tarif dilakukan setiap tahun.

SINGARAJA, NusaBali

Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng menaikkan tarif dasar air minum yang sempat tertunda selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Harga tarif dasar sebelumnya Rp 2.340 per meter kubik, naik 5 persen menjadi Rp 2.550 per meter kubik. Tarif itu rencananya akan diberlakukan mulai awal Maret 2022 mendatang.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana mengatakan, kenaikan tarif dasar air rencananya dimulai awal tahun 2022. Namun demikian pihaknya baru bisa memastikan kenaikan pada bulan Maret mendatang. Keputusan kenaikan itu setelah melalui berbagai tahapan diantaranya, uji publik dan konsultasi ke DPRD Kabupaten Buleleng.

Kenaikan tarif dasar ini telah sesuai dengan amanah instruksi Mendagri, kenaikan tarif dilakukan setiap tahun. Hanya saja, sejak 2020 dan 2021, kenaikan tarif ditunda mengingat pada saat itu sedang terjadi pandemi Covid-19 yang berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat.

"Paling cepat 1 Maret 2022 ini tarif baru akan diberlakukan. Itu untuk menjalankan amanah saja sesuai dengan Permendagri, itu wajib kita melaksanakan Permendagri 71 tahun 2016 dan Permendagri 21 tahun 2020," kata Lestariana, dikonfirmasi Minggu (6/2) siang.

Hasil kajian dasar kenaikan tarif dasar air minum diyakini telah terpenuhi asas keterjangkauan. Berdasarkan upah minimum yang ditentukan sebesar Rp 2,5 juta lebih per bulan. Artinya batasan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air minum per bulan mencapai Rp 101 ribu lebih.

Sementara dengan penetapan tarif sebesar Rp Rp 2.550 per meter kubik, satu rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga empat orang, diperkirakan rata-rata akan membayar air minum sebesar Rp 76 ribu per bulan.

Pertimbangan lain menaikkan tarif adalah soal beban operasional dan pemeliharaan setiap tahun mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan gaji karyawan yang dilakukan berkala juga menjadi tanggungan. Serta kewajiban membayar iuran jaminan sosial tenaga kerja.

"Harga perpipaan itu naik setiap tahun. Jadi kami harus melakukan penyesuaian tarif agar kita bisa juga berkontribusi untuk pemerintah daerah dengan laba yang kita dapat," tutup Lestariana. *mz

Komentar