nusabali

Pengumuman: Kegiatan Usaha di Panjer Harus Tutup Jam 9 Malam, Dampak Lonjakan Covid-19

Kelurahan Panjer di Denpasar Selatan Masuk Zona Merah

  • www.nusabali.com-pengumuman-kegiatan-usaha-di-panjer-harus-tutup-jam-9-malam-dampak-lonjakan-covid-19

DENPASAR, NusaBali.com - Mengantisipasi meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Denpasar, langkah preventif dilakukan oleh Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Jam buka tempat usaha yang berada di wilayahnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, disampaikan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Demikian pula pelaksanaan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan di tempat maksimal 60 menit.

“Kemarin saya bersama Kaling, Linmas, Babinsa, dan relawan bergerak memberikan surat edaran ke para pelaku usaha perihal jam tutup usaha,” ujar Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Budi Ari menyebut langkah yang diambil Kelurahan Panjer berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Selain itu juga mengacu Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 180/075/HK/2022 tentang Menggalakkan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

Budi Ari menjelaskan, surat edaran yang ia keluarkan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan, melihat perkembangan kasus Covid-19. Jika kasus mulai melandai, ia mengatakan akan menyampaikan lebih lanjut kepada para pemilik usaha.

Lebih lanjut dikatakan, untuk sementara pihaknya belum akan melakukan patroli rutin, namun segera menyiapkan jadwal sidak ke seluruh wilayah Kelurahan Panjer. “Sementara kita kasih imbauan yang berlaku per hari ini, nanti saya dan tim akan menyiapkan jadwal sidak,” ujar Lurah Panjer. 

Budi Ari mengungkapkan, kasus Covid-19 di Kelurahan Panjer saat ini cukup tinggi, menjadikannya masuk zona merah. Menurut data Satgas Covid-19 Denpasar, per 5 Januari 2022 ada 102 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kelurahan Panjer. Meski menurut Budi Ari sesungguhnya berjumlah 93 orang, karena selebihnya tidak ditemukan tinggal di wilayah Panjer. 

“Kasus Covid-19 di Panjer sedang meningkat tajam, maka kami minta kerjasamanya supaya bisa menutup usaha mereka paling tidak jam 21.00,” ucap Budi Ari. 

Ia berharap masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak datang ke tempat keramaian. “Saat pandemi ini kalau bisa jauhi kerumunan. Kalaupun memang harus mendatangi keramaian, kami mohon supaya tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. 

Meski dirasa memberatkan, salah satu pemilik usaha martabak dan terang bulan di kawasan Jalan Tukad Barito Denpasar mengaku akan mematuhi peraturan baru tersebut. 

Namun tak sedikit  pemilik usaha yang didatangi NusaBali.com di seputaran Panjer  mengaku belum mendapat sosialisai soal kebijakan 'jam malam' dari perangkat Kelurahan Panjer.

Pemilik toko kelontong di Jalan Waturenggong, Panjer, yang mengaku usahanya buka hingga pukul 02.00 Wita dini hari, mengatakan belum mendapatkan informasi terkait pembatasan waktu buka tempat usaha. Demikian pula sebuah warung makan di Jalan Tukad Barito mengaku tidak tahu menahu soal jam buka usaha yang dibatasi.

Terkait hal tersebut Lurah Panjer menyebut sosialisasi akan dilakukan bertahap. Lokasi yang disasar pertama kali adalah kawasan Jalan Tukad Barito yang memiliki banyak tempat nongkrong (berkumpul) yang bisa buka sampai pukul 24.00 Wita.

“Kemarin kami membawa surat edaran di sepanjang Jalan Tukad Barito, lokasi lainnya bertahap kami sasar,” tandas Lurah Panjer. 


Komentar