nusabali

Gubernur Koster: Ini Bagian dari Konsep 'Ekonomi Kerthi Bali'

Dampingi Warga Saat Menerima SK Hak Pengelolaan Hutan Sosial dari Presiden

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-ini-bagian-dari-konsep-ekonomi-kerthi-bali

DENPASAR, NusaBali
Presiden Jokowi serahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada para penerima yang tersebar di 20 provinsi termasuk Bali, Kamis (3/2) siang.

Ada 7.729 kepala keluarga (KK) di Bali yang dapat hak pengelolaan hutan sosial seluas 3.750 hektare. Gubernur Bali Wayan Koster sebut program ini bagian dari konsep ‘Ekonomi Kerthi Bali’.

Acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA, Kamis kemarin, dilakukan secara daring oleh Presiden Jokowi dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Khusus untuk Bali, acara seremoni penerimaan SK Hutan Sosial dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar. 

Para penerima SK Hutan Sosial di Bali ini didampingi langsung oleh Gubernur Wayan Koster. Data yang diperoleh NusaBali, khusus untuk Provinsi Bali, pemerintah menyerahkan 31 SK Hutan Sosial seluas 3.750 hektare. Hak pengelolaan hutan sosial di Bali tersebut diterima oleh 7.729 KK. 

Gubernur Koster menyampaikan terimakasih atas kebijakan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan SK Hutan Sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang ada di Bali. Menurut Gubernur Koster, luas lahan dan jumlah KK yang memperoleh hak pengelolaan hutan sosial tahun ini sangat banyak. Dari beberapa penerima yang diajaknya berbincang, masing-masing memperoleh hak pengelolaan hutan sosial dengan luas berbeda-beda.

“Ada yang memperoleh 40 haktare, bahkan ada pula yang sampai 90 haktare. Itu banyak sekali. Saya rasa itu suatu modal yang sangat baik,” ujar Gubernur Koster dalam wawancara dengan awak media seusai acara, Kamis kemarin.

Gubernur Koster mengatakan hutan sosial merupakan program yang sangat baik. Sebab, dengan program ini, hutan sosial diberdayakan dan dikelola oleh kelompok masyarakat menjadi lahan produktif dengan berbagai tanaman. Selain bertujuan penghijauan dengan syarat 50 persen harus ditanami tumbuhan berkayu, sebagian lagi boleh diisi dengan tanaman produktif bernilai ekonomi. “Maka, kalau dicermati, ini sebenarnya merupakan pengembangan kawasan pertanian produktif,” jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kepada kelompok penerima penerima hak pengelolaan hutan sosial di Bali, Gubernur Koster berpesan agar mereka menanam jenis buah lokal seperti manggis, duren, nangka, alpukat, leci, dan juwet. Selain memiliki nilai ekonomi, beberapa di antaranya merupakan buah endemik Bali yang harus dilestarikan.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Koster, pihaknya akan mengawal program ini dan memastikan kelompok penerima hak pengelolaan hutan sosial untuk segera mengelola dan memanfaatkan lahan. “Segera dikelola dan dimanfaatkan, agar memberi manfaat bagi anggota kelompok dan juga masyarakat sekitar,” tandas Koster.

Politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini pun berharap program tersebut dapat meningkatkan pencapaian di bidang pertanian, yang menjadi bagian dalam konsep ‘Ekonomi Kerthi Bali’ yang mulai diterapkan tahun 2022. Dikaitkan dengan konsep ‘Ekonomi Kerthi Bali’, kata Koster, program hutan sosial menjadi bagian dalam pengembangan sentra produksi dari hulu hingga hilir. 

Agar program hutan sosial ini berjalan baik, Koster mengaku telah menugaskan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali untuk membangun sinergi dalam melakukan pendampingan dan memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan kelompok penerima. OPD tersebut meliputi Dinas Kehutanan & Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Koperasi & UKM Provinsi Bali, Dinas Perindustrian & Perdagangan Provinsi Bali, dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
 
“Kita juga fasilitasi akses permodalan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atau lembaga keuangan lainnya,” tandas Gubernur bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung yang berpengalaman tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam arahannya mengatakan komitmennya untuk terus mengembangkan program hutan sosial, hutan adat, dan TORA. Presiden Jokowi mengatakan, pada penyerahan SK kali ini, pemerintah memberi hak pengelolaan atas hutan sosial seluas 469.000 hektare untuk 118 KK. Pada kesempatan yang sama juga diserahkan 12 SK Hutan Adat seluas 21.000 hektare dan SK TORA untuk 5 provinsi dengan luas 30.000 hektare. 

Kepada para penerima SK Hutan Sosial, Presiden Jokowi minta mereka sesegera mungkin memanfaatkan lahan yang diberikan pemerintah. Mengacu pada ketentuan, penerima hak pengelolaan hutan sosial wajib menanami 50 persen lahan dengan tanaman berkayu. Sedangkan sebagian lahan lagi boleh ditanami tanaman produktif semusim, seperti jagung, kedelai, padi, tanaman buah, kopi, ditambah usaha peternakan dengan konsep agroforestry. “Saya titip lahan agar benar-benar digunakan sesuai ketentuan untuk kegiatan produktif,” pesan Jokowi.

Jokowi mewanti-wanti agar jangan sampai SK Hutan Sosial dipindahtangankan atau diagunkan ke bank. Jika sampai ketahuan ada pemindahtanganan atau lahan ditelantarkan, pemerintah tak segan-segan mencabut SK tersebut. “Jika selama 10 tahun tidak dimanfaatkan, SK akan dicabut. Jangan pikir pemerintah menyerahkan begitu saja dan tidak memantau,” warning Jokowi. 7 nat

Komentar