nusabali

Hendak Pakai Shabu di Bangli, 4 Pria Diamankan Polisi

  • www.nusabali.com-hendak-pakai-shabu-di-bangli-4-pria-diamankan-polisi

BANGLI, NusaBali
Sat Resnarkoba Bangli menangkap empat orang pria dari luar Bangli. Keempat pria tersebut rencana akan menggunakan shabu di wilayah Bangli.

Keempatnya diamankan pada hari yang berbeda namun lokasi semuanya ada di seputaran LC Aya, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, mengatakan dalam kurun waktu sebulan, Januari 2022, pihaknya mengamankan empat orang pria. Masing-masing IWS, 29, asal Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kemudian IGAK, 29, dari Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar; IKBU, 26, juga asal Desa Tulikup, Gianyar; KS, 29, asal Desa Samplangan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. 

Disebutkan keempat pria tersebut datang ke Bangli untuk menggunakan narkoba jenis shabu. Mereka janji bertemu seseorang di Bangli. “Mereka kenalan di media sosial dan rencana ketemu. Saat akan ketemu mereka ini sudah membawa shabu tersebut,” kata AKP Dharma Sudira, Rabu (2/2). 

Belum sempat bertemu dengan orang yang diajak janjian, keempat pria tersebut lebih dulu diamankan petugas. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang gelagat mencurigakan. Lokasi di seputaran LC Aya. Salah satu pelaku mengemudikan pick up,” ujar AKP Dharma Sudira. 

Kata AKP Dharma Sudhira, para pelaku sebagai pengguna. Mereka membeli shabu dengan cara sistem tempel. Shabu tersebut diambil di wilayah Gianyar dan Denpasar. 

Diakui jika pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari tangan keempatnya petugas mengamankan shabu dengan berat 1,87 gram bruto. 

Ditambahkan pelaku yang disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini beberapa kali mengkonsumsi shabu. 

Salah satu pelaku, KS, asal Desa Samplangan mengaku beberapa kali menggunakan shabu. Dia pakai untuk menambah semangat bekerja. “Saya kerja supir, saya pakai shabu kalau ada uang saja,” ucapnya. 

KS mengaku membeli shabu pada seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun dirinya tidak kenal dengan orang tersebut. “Saya juga tidak tahu di lapas mana,” kata KS. 7 esa

Komentar