nusabali

Walikota Minta TPS3R Paku Sari, Langsung Tangani Sampah di Panjer

  • www.nusabali.com-walikota-minta-tps3r-paku-sari-langsung-tangani-sampah-di-panjer

DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap TPS3R Paku Sari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, dapat segera beroperasi.

Hal ini bertujuan untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat. “Dengan adanya komitmen dari semua pihak dan masyarakat Kelurahan Panjer, pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar. Ke depan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni reduce, reuse, recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” ujar Walikota Jaya Negara saat meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuce dan Recycle (TPS3R) Paku Sari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (27/1).

Walikota Jaya Negara mengapresiasi masyarakat Kelurahan Panjer yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Hal ini direalisasikan dengan membangun TPS3R ini.

Walikota Jaya Negara berharap dengan telah dilaksanakan pemelaspasan dan peresmian, TPS3R Paku Sari dapat segera beroperasi. Hal ini bertujuan untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat.

“Tadi sudah kita lihat bersama, sarana dan prasarana sudah siap, baik itu motor cikar (moci), mesin pencacah, mesin pres, dan lainnya sudah siap beroperasi. Harapan kami dengan beroperasinya TPS3R Paku Sari ini dapat menangani permasalahan sampah di wilayah Kelurahan Panjer,” kata Walikota Jaya Negara.

Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan, saat ini Denpasar menghadapi permasalahan sampah yang sangat pelik. Kapasitas TPA Suwung sudah tidak mampu menampung sampah dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar.

“Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah melalui pembangunan TPS3R di desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melaksanakan pengelolaan sampah,” kata
Budi Ari.

Upaya ini, menurut Budi Ari, merupakan bentuk respons desa/kelurahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Di mana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan. Sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti yang didahului Karya Melaspas Alit, Mecaru, Mendem Dasar lan Pedagingan. Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara meninjau langsung sarana prasarana TPS3R dan kesiapan operasional.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Denpasar IB Alit Wiradana, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan AA Gde Risnawan, Bendesa Adat Panjer AA Gede Oka, Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa, serta OPD terkait di Pemkot Denpasar. *mis

Komentar