nusabali

Ditangkap saat Asik Dugem, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pria asal Jakarta yang Ditangkap Karena Bawa 5 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-ditangkap-saat-asik-dugem-kini-terancam-12-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Abraham Joshua B Sitompul, 42, yang kedapatan membawa narkoba saat dugem di tempat hiburan malam di Kuta, Badung, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/1).

Pria asal Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini, terancam pidana penjara 12 tahun gara-gara menguasai 5 butir ekstasi.

Dalam dakwaan Jaksa I Putu Eka Suyantha, menyebut pria yang bekerja sebagai pemandu wisata (Guide) ditangkap Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Karaoke Lunox, Jalan Dewi Sri No 99Z, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa  tempat hiburan malam tersebut sering dipergunakan sebagai tempat mengonsumsi ekstasi. Polisi dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan. "Pada tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di  Lunox Karaoke Jalan Dewi Sri No 99Z, tim anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menuju ke dalam Room 11 Lunox Karaoke ada beberapa orang laki-laki dan perempuan diduga sedang berpesta narkoba," kata jaksa dalam dakwaannya.

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti terkait. Namun, tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam Room 11, sehingga ikut digeledah. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1  buah kotak bekas pembungkus rokok Sampoerna Mentol didalamnya terdapat 1 plastic klip berisi 5  butir ekstasi warna krem," kata jaksa Suyantha.

Selanjutnya, terdakwa berserta saksi-saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih keseluruhan 1,98 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kerena menguasai atau memiliki 5 butir pil ekstasi tersebut. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dakwaan ke dua, terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri. *rez

Komentar