nusabali

Ngaku Salah, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Sidang Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-ngaku-salah-terdakwa-kembalikan-kerugian-negara

DENPASAR, NusaBali
Kepala Unit PDAM Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Narsa dan anak buahnya, I Ketut Suardita yang jadi terdakwa dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara online, Kamis (27/1).

Kedua terdakwa pun mengakui kesalahannya dan malah sudah menitipkan uang kerugian negara Rp 320.450.000 kepada jaksa.  Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, terdakwa Ketut Narsa dan Ketut Suardita mengaku tidak pernah melaporkan hasil penjualan air melalui aplikasi Bima Sakti yang terintegrasi dengan PDAM Mahottama, Klungkung. “Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki sejak mei 2018 s/d sept 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air,” ujar Luga.

“Namun demikian hanya Rp 139 juta yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp. 320.450.000. Sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya,” lanjutnya.

Para terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 320.450.000 yang saat ini telah disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum pada rekening titipan Bank BRI Unit Batununggul-Nusa Penida. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/2) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, I Ketut Narsa yang menjabat Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita diduga melakukan korupsi penjualan air tangki periode Mei 2018 hingga September 2019.

Dijelaskan, pendapatan PDAM di Nusa Penida terdiri dari pembayaran watermeter, serta air bersih yang dijual ke warga dengan menggunakan mobil tangki PDAM. Dimana warga datang untuk memesan air bersih, kemudian diantar menggunakan truk tangki ke wilayah tertentu. Selanjutnya warga membayar sesuai harga yang telah ditentukan peraturan, dan sesuai dengan jarak wilayah.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki tersebut ke kas PDAM dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019. Kemudian, kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi diluar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung. Dari perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung ditemukan kerugian negara Rp 320.450.000. *rez

Komentar