nusabali

Gubernur Bisa Sanksi Bupati/Walikota

Koster Apresiasi Mendagri Boyong Rakor Pusat ke Bali

  • www.nusabali.com-gubernur-bisa-sanksi-bupatiwalikota

MANGUPURA, NusaBali
Tidak banyak yang tahu, gubernur sebagai perpanjangan tangan presiden di daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap bupati/walikota.

Bahkan, gubernur juga bisa mengevaluasi dana alokasi khusus (DAK) kabupaten/kota, dalam kapasitasnya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).

Kewenangan memberikan sanksi oleh gubernur terhadap bupati/walikota tersebut diungkapkan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi ‘Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022’, di kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (27/1) sore. Rakor sore itu dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam Rakor terebut, Dr Safrizal secara gamblang menjelaskan tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Salah satunya, melakukan monitoring dan evaluasi, supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota, hingga memperdayakan dan memfasilitasi kabupaten/kota. Kewenangan gubernur, antara lain, bisa membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali).

“Selain itu, Gubernur Wakil Pemerintah Pusat juga berwenang memberikan sanksi ataupun penghargaan kepada para bupati/walikota," terang Dr Safrizal. Bukan hanya itu, menurut Safrizal, gubernur bahkan bisa mengevaluasi dana pusat untuk daerah dalam bentuk DAK, jika ada pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah di bawahnya.

"Selain memberikan sanksi, gubernur juga bisa merekomendasikan usulan dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten/kota. Jadi, jelaslah Gubernur Wakil Pemerintah Pusat merupakan perpanjangan tangan presiden yang bertanggung jawab kepada Mendagri," tegas Safrizal.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian dalam pidatonya mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah diatur sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditetapkan pada 30 September 2004. Berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan ter-hadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Tito Karnavian menegaskan, presiden telah melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerag. Tugas dan wewenang yang dilimpahkan presiden ke gubernur itu, antara lain, bina pengawasan (Binwas) penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota.

Selain itu, juga Binwas penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota, serta tugas dan kewenangan lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. "Ada 46 tugas dan kewenangan dilimpahkan presiden kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," tandas mantan Kapolri ini.

Sementara itu, Gubernur Koster menyatakan apresiasi kepada Mendagri Tito Karnavian, yang memboyong Rakor Teknis Pelaksanaan Dekonsen-trasi ‘Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022’ ke Bali. Disebutkan, dalam Rakor di Nusa Dua kemarin sore, hadir juga para gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dari seluruh Indonesia, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanganan pandemi Covid-19.

Gubernur Koster mengatakan, kehadiran para pejabat pusat dan gubernur se-Indonesia yang menggelar acara di Bali, dapat menolong Pulau Dewata dalam upaya pemulihan pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. "Karena berkat kehadiran bapak dan ibu, telah ikut menolong pariwisata Bali," ujar Gubernur Koster dalam sambutannya pada acara Rakor Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi ‘Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022’ tersebut.

Gubernur Koster juga mengatakan, terkait dengan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, memerlukan sebuah manajemen di dalam kepemimpinan di daerah, agar kebijakan pusat dapat dikelola secara optimal dengan sistem manajemen yang baik. "Kemudian, apa yang direncanakan dan diagendakan oleh pemerintah pusat bisa efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar