nusabali

KSDA dan Kejari Lepasliarkan Penyu Lekang Barang Bukti

  • www.nusabali.com-ksda-dan-kejari-lepasliarkan-penyu-lekang-barang-bukti

SEMARAPURA, NusaBali
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Kejari Klungkung, melepaskan 3 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea), di Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Selasa (25/1).

Penyu yang dilepaskan ini merupakan barang bukti yang diamankan Polres Klungkung.  Penyu itu diamankan petugas dari tangan pemelihara tanpa izin, I Wayan Lendon, warga Dusun Kawan, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Selasa (7/11/ 2021). Pasalnya, Penyu Lekang merupakan satwa yang dilindungi negara. Pelaku Lendon sudah divonis penjara 1 bulan dan denda Rp 500.000 subsidair 1 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, Kamis (6/1) lalu. Selanjutnya,  setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Penyu kembali dilepasliarkan.

Pantauan di lapangan, pelepasan Penyu Lekang itu digelar di Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor BKSDA Provinsi Bali Sulistyo Widodo, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung I Gede Oka Mahendra.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia Rachman  mengatakan, kasus pemeliharaan terhadap satwa yang dilindungi tersebut berawal pada Selasa, 7 September 2021. Ketika petugas dari Polres Klungkung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon, memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi berupa 3 ekor Penyu Lekang, yang dilindungi tanpa memiliki izin.

3 ekor Penyu Lekang tersebut yakni 1 ekor dengan lebar kerapas 16 dengan jenis kelamin betina, 1 ekor lebar kerapas 14 cm jenis kelamin betina, dan 1 ekor lebar kerapas 13 cm berjenis kelamin betina.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 79/Pid.B/LH/PN Srp, 6 Januari 2022 terdakwa I Wayan Lendon, terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Terdakwa sudah divonis penjara 1 bulan dan denda Rp 500.000 subsidair 1 bulan kurungan," ujar Erfandi. *wan

Komentar