nusabali

Pedagang Pasar Kidul Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-pedagang-pasar-kidul-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan

BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pedagang di Pasar Kidul Bangli, Senin (24/1).

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Kepala Kantor BPJS Wilayah Bali Timur Bimo Prasetyo, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Provinsi Bali Sudandi Murtado, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Kabupaten Bangli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya.

Kepala Kantor BPJS Wilayah Bali Timur, Bimo Prasetyo, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Termasuk tenaga kerja yang bekerja untuk dirinya sendiri seperti pedagang di Pasar Kidul Bangli. Para pedagang berhak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan santunan berupa uang tunai apabila terjadi risiko terhadap peserta. Misalkan ada peserta yang meninggal dunia tanpa sebab apapun, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta atau ada juga peserta yang kecelakaan saat bekerja.  

BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit. Ada juga santunan beasiswa kepada 2 orang. Beasiswa Rp 174 juta sampai anaknya lulus perguruan tinggi. “Dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan dua perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Bimo Prasetyo.

Bupati Bangli Sedana Arta mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang Pasar Kidul Bangli memberikan manfaat luas bagi para pedagang. “Dengan hanya membayar Rp 16.800 per bulan pedagang akan mendapatkan dua perlindungan yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” sebutnya. Pada tahun 2021 ada program CSR dari Bank BPD Bali yang diberikan kepada pedagang pasar untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Selama 6 bulan pegadang tidak membayar iuran. Setelah itu diharapkan pegadang dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri. *esa

Komentar