nusabali

Langgar Izin Tinggal, WNA Belanda Dideportasi

  • www.nusabali.com-langgar-izin-tinggal-wna-belanda-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) berinisial DMDG, 56, asal Belanda, pada Minggu (23/1).

Upaya pendeportasian ini dilakukan, lantaran DMDG bekerja menjalankan usaha berbasis digital jasa pembuatan website di wilayah Karangasem, dan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Tindakan deportasi terhadap DMDG ke negara asalnya berawal dari adanya pengawasan dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing (WNA) di wilayah Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kangasem. Dari keterangan warga setempat, terdapat orang asing tinggal di wilayah tersebut.

Petugas Imigrasi Singaraja pun lalu melakukan wawancara terhadap DMDG serta memeriksa izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut. Dari hasil wawancara, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sehingga, ditemukan bahwa DMDG menjalankan usaha berbasis digital menawarkan jasa pembuatan website dan beberapa website sudah dikerjakan di tempat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi Singaraja melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap DMDG melalui Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda. Selain itu, DMDG juga dikenakan tindakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, selama ini DMDG adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai 23 Desember 2022 dan tidak boleh bekerja maupun menjalankan usaha. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut justru menjalankan usaha," kata Nanang Mustofa.

Tindakan deportasi ini dilakukan, lantaran DMDG terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing, menurut Nanang, akan terus dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem, yang melibatkan instansi terkait maupun masyarakat.

Nanang Mustofa pun berharap, agar seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Singaraja agar bisa mentaati peraturan yang berlaku. "Diharapkan dengan ada tindakan administratif keimigrasian ini bisa dijadikan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja," pungkas Nanang Mustofa. *mz

Komentar