nusabali

41 Desa Adat Ngadegang Bendesa

  • www.nusabali.com-41-desa-adat-ngadegang-bendesa

AMLAPURA, NusaBali
Masa jabatan 41 bendesa adat di Kabupaten Karangasem berakhir tahun 2022. Krama dari 41 desa adat di delapan kecamatan akan ngadegang prajuru desa adat pada bulan Maret, April, Juli, September, dan November.

Tata titi ngadegang bendesa adat diatur Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang proses ngadegang bendesa adat atau sebutan lainnya.

Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana, mengungkapkan 41 bendesa adat yang mengakhiri masa jabatan di tahun 2022 tersebar di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Bebandem sebanyak 11 desa adat, Kecamatan Selat sebanyak 6 desa adat, Kecamatan Abang sebanyak 6 desa adat, Kecamatan Kubu sebanyak 5 desa adat, Kecamatan Karangasem sebanyak 4 desa adat, Kecamatan Sidemen sebanyak 4 desa adat, dan Kecamatan Rendang sebanyak 1 desa adat.

Bendesa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem berakhir pada 17 Maret 2022. Desa Adat Komala Kecamatan Bebandem pada 6 Juli 2022, Desa Budakeling Kecamatan Bebandem 16 September 2022. Bendesa Adat Alasngandang Kecamatan Rendang pada 20 April 2022. Selebihnya pada bulan November 2022. “Ngadegang bendesa adat wajib mematuhi Perda, SE MDA, dan awig-awig,” jelas Alit Suardana didampingi Panyarikan I Gede Eka Primawata di Sekretariat MDA Karangaasem, Jalan Ngurah Rai, Minggu (23/1).

MDA juga mengatur upacara majaya-jaya. Desa adat yang akan menggelar upacara majaya-jaya wajib koordinasi ke MDA kabupaten dan MDA kecamatan dua minggu sebelum upacara. Sebab, selama satu minggu berkas bendesa adat diverifikasi, diteliti apakah ngadegang bendesa sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memenuhi syarat, MDA kecamatan merekomendasikan ke MDA kabupaten. Di MDA kabupaten juga demikian, berkas diteliti selama seminggu. Setelah sesuai, MDA kabupaten mengeluarkan rekomendasi. dinyatakan berhak menggelar majaya-jaya, maka rekomendasi dikeluarkan. MDA Provinsi Bali mengeluarkan surat keputusan (SK) prajuru desa adat atas rekomendasi MDA kabupaten.

Alit Suardana menuturkan, ngadegang bendesa adat diawali dengan membentuk panitia pararem dengan SK Bendesa adat. Pararem dikonsultasikan ke MDA Kabupaten dan didaftarkan di MDA Provinsi Bali. Setelah itu baru bisa menjaring bakal calon bendesa adat. Terpisah Bendesa Adat Alasngandang, I Komang Warsa mengatakan sudah terbentuk panitia ngadegang bendesa adat dengan ketua I Wayan Armawan. “Pararem telah dikonsultasikan ke MDA Kabupaten Karangasem tinggal ke MDA Provinsi. Krama akan menentukan bakal calon bendesa adat melalui paruman,” jelas Komang Warsa yang juga guru SMAN Rendang. *k16

Komentar