nusabali

Aneh, di Gianyar Beli Migor Pakai Syarat

  • www.nusabali.com-aneh-di-gianyar-beli-migor-pakai-syarat

Banyak pedagang juga menjual migor dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

GIANYAR, NusaBali

Masyarakat di Gianyar belum bisa leluasa untuk membeli minyak goreng (migor). Padahal pemerintah telah menetapkan harga migor Rp 14.000/liter untuk semua jenis. Karena pedagang migor menetapkan aturan tersendiri, sebelum konsumen mendapatkan satu liter migor.

"Harus belanja Rp 20.000, baru dapat minyak," ujar Putu Wacika, Minggu (23/1). Warga ini berharap pemerintah di daerah mesti turun tangan untuk menghadapi kondisi ini. Cara ini sangat diskriminatif. Banyak pedagang juga menjual migor dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Kondisi seperti ini dia temukan di pasar-pasar tradisional. "Kami harap pemerintah turun tangan agar situasi kembali normal," harapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar Luh Gede Eka Suary mengatakan pihaknya telah mengikuti zoom meeting dengan kepala Disperindag Kabupaten/Kota se Bali yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi. Dalam rapat tersebut ditetapkan, terhitung 19 Januari 2022, harga migor ditetapkan secara nasional Rp 14.000/liter. Hal ini berlaku untuk semua toko ritel modern. "Kami melihat nilai yang ditetapkan pemerintah sudah diterapkan oleh semua ritel di Gianyar," ujarnya.

Namun terkait tindakan diskriminatif pedagang terhadap konsumen, dimana konsumen harus belanja melebihi nilai migor, Eka mengatakan hal tersebut seharusnya tidak boleh. Sebab migor yang dijual saat ini sudah disubsidi pemerintah. Dia mengaku dirinya selaku pejabat Disperindag mengaku tak berwenang menegur para ritel yang menerapkan diskriminasi penjualan migor. Kata dia, kewenangan itu ada pada Asperindo (Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia) yang menaungi toko ritel modern. Disperindag Gianyar hanya memberikan sosialisasi agar ritel mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Asprindo harusnya yang memberikan sanksi. Kami hanya menyampaikan surat edaran saja. Seharusnya tidak ada diskriminasi seperti itu, harus belanja dulu dengan nilai Rp 20.000, tidak boleh seperti itu. Apalagi itu kan migor subsidi dari pemerintah, jadi gak boleh ada diskriminasi seperti itu," jelasnya.

Terkait pedagang pasar tradisional yang masih menjual migor dengan harga di atas Rp 14.000 per liter, Eka Suary mengatakan pemerintah pusat masih memberikan toleransi. "Untuk pedagang di pasar rakyat dan tradisional, masih diberikan toleransi menjual di atas Rp 14.000 per liter. Tapi berangsur-angsur harus menyesuaikan tarif nasional. Toleransi itu diberikan pemerintah pusat, dengan alasan masyarakat sudah terlanjur membeli stoknya mahal," ujarnya.

Sampai berapa bulan toleransi diberikan, Eka menyebutkan hal itu tidak diatur. ‘’Namun kami akan terus memantau agar secepatnya tarif migor di semua pasar tradisional menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan,’’ ujar pejabat asal Tabanan ini.*nvi

Komentar